News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anies Baswedan Bebas Tugaskan Anggota Satpol PP yang Terlibat Pembobolan Bank DKI Rp 32 Miliar

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019)

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah memerintahkan Kepala Satpol PP Arifin untuk membebastugaskan seluruh petugas yang terlibat kasus pembobolan Bank DKI.

"Secara administrasi semua yang terlibat dibebastugaskan dan proses hukumnya biar jalan. Semuanya (dibebastugaskan)," kata Anies Baswedan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Anies Baswedan menyerahkan urusan tersebut untuk dibereskan Arifin.

Anies pun menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada pihak berwajib guna mengungkap dan memproses hukum terhadap mereka yang terbukti terlibat.

Baca: Soal Penggusuran Sunter Agung, Anies Baswedan Minta Wali Kota yang Jelaskan

"Kita tahu itu adalah pelanggaran pidana kalau pidana itu ada proses hukumnya sendiri. Bukan hanya diungkap tapi diproses hukum dengan tuntas," ujar dia.

Adapun kasus pembobolan Bank DKI disebut dilakukan 12 anggota Satpol PP DKI.

Mulanya, mereka menarik tunai di ATM bersama menggunakan kartu ATM Bank DKI.

Baca: Respons Mahfud MD Soal Putusan Aset First Travel Dirampas Negara

Namun usai transaksi, justru saldo yang bersangkutan tak berkurang.

Bukannya menghentikan, para oknum Satpol PP ini malah melanjutkan penarikan hingga berulang kali.

Baca: Oknum Satpol PP Bobol Bank DKI hingga Miliaran Rupiah, Ambil Uang di ATM Tapi Saldo Tak Berkurang

Peristiwa ini sendiri terjadi pada rentang bulan Mei - Agustus 2019.

Nilainya mencapai Rp 32 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini