TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pemilik First Travel Pahrur Dalimunthe, mendukung rencana pengembalian aset korban penipuan First Travel.
"Kami sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin yang menyatakan putusan Kasasi First Travel bermasalah. Seharusnya secara hukum aset barang bukti pada kasus ini dikembalikan kepada korban," kata Pahrur, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (19/11/2019).
Baca: Aset First Travel untuk Negara, Calon Jemaah Berikan Dua Pilihan Ini
Baca: Daftar Lengkap Aset First Travel yang Disita, Terdapat Uang Tunai Lebih dari Rp 1,5 Miliar
Baca: Pengacara First Travel: Jemaah Terhambat Visa, Kasus Ini Adalah Perdata Bukan Penipuan
Menurut dia, upaya pengembalian aset kepada korban itu sesuai ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang juncto Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Jika mengacu pada ketentuan itu, kata dia, harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak.
"Dalam hal ini tentunya para jamaah," ujarnya.
Untuk itu, dia mendukung, sikap Kejaksaan Agung yang akan menunda proses eksekusi aset First Travel.
Dalam waktu dekat, dia menambahkan, akan mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok.
"Terkait hal ini secara formal, penasihat hukum akan mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok," tambahnya.