Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum anggota Satpol PP Jakarta Barat berinisial MO diduga terlibat pembobolan Bank DKI hingga puluhan miliaran rupiah.
Adapun kasus ini sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat membenarkan bila MO adalah anggotanya.
"Iya benar, MO itu dinas di Jakarta Barat. Yang bersangkutan berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) sejak 2006," kata Tamo saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).
Baca : Kabar Buruk, Kapolres Ini Langsung Dicopot Diduga Ngobrol saat Kapolri Beri Arahan, Begini Nasibnya
Baca: Sejumlah Oknum Satpol PP Jakarta Diduga Bobol ATM, Nilainya Capai Rp 32 Miliar
Baca: Berpakaian Minim dan Tak Punya Identitas, 7 Wanita Pemandu Karaoke Diamankan Satpol PP
Kendati MO diduga melakukan aksi pembobolan ini bersama beberapa anggota Satpol PP, Tamo menyebut sejauh ini di Jakarta Barat hanya MO yang terlibat dalam kasus ini.
Tamo menyebut bahwa MO juga telah menceritakan kepadanya perihal awal mula kasus ini beberapa waktu lalu.
Sepengetahuan Tamo seperti yang ia dengar dari MO, modus ini dilakukan berawal saat MO mengambil uang dengan kartu ATM Bank DKI miliknya di gerai ATM salah satu bank swasta.
Usai melakukan pengambilan uang, MO mengecek saldo di buku tabungan Bank DKI miliknya tidak berkurang.
Merasa keenakan, MO pun melakukan pengambilan uang berulang kali hingga diduga mencapai miliaran rupiah.
Baca: Pemuda Kapuas Hulu Ditangkap Satpol PP Gara-Gara Intip Ibu-ibu Mandi
Namun, Tamo mengaku tidak tahu sudah berapa lama MO melakukan aksi ini dan berapa total nominal uang milik Bank DKI yang telah dibobol.
"Kalau MO sendiri menurut saya nggak sampai Rp 32 Miliar. Kalau media bilang kebanyakan Rp 32 Miliar itu mungkin dapat informasi dari Polda atau dari mana," kata Tamo.
Tamo mengatakan bahwa MO belum memenuhi panggilan polisi karena yang bersangkutan tengah menjalankan ibadah umrah.
Ia berharap anggotanya bersikap kooperatif dalam menghadapi kasus ini.
"Intinya dia harus beretika baik jangan mempersulit dan harus hadapi karena itu dia masalah personal dia, enggak ada hubungannya dengan pekerjaan," kata Tamo.
Jika memang terlibat kriminal, Tamo menegaskan sanksi yang akan diberikan kepada anggotanya yakni berupa pemecatan.
"Dia masih PTT, jadi pasti dipecat kalau terlibat dan bersalah," kata Tamo.
Kepala Satpol PP DKI Nonaktifkan Anak Buahnya yang Terlibat Dugaan Kasus Pembobolan ATM Rp 32 Miliar
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, pihaknya telah menonaktifkan beberapa anak buahnya yang terjerat kasus dugaan pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
"Sudah dinonaktifkan per-hari ini," ucapnya, Senin (18/11/2019).
Dijelaskan Arifin, sebenarnya ada 12 orang anak buahnya yang diduga melalukan pembobolan ATM. Namun, dua diantaranya telah mengembalikan uang yang bukan miliknya itu.
"Sebenarnya total ada 12 orang. Tapi, ada beberapa orang yang dipanggil, kemudian ada itikad mengembalikan uang tersebut ke Bank DKI," ujarnya saat dikonfirmasi.
"Jadi beberapa orang sudah selesai urusannya. Nah, tinggal beberapa orang lagi," tambahnya.
Kini 10 orang yang belum mengembalikan uang tersebut sedang dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
Arifin pun mengaku menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.
"Itu sudah ranahnya Polda untuk melakukan pemeriksaan. Makanya saya tadi katakan kita tunggu hasil penyelidikan di Polda," kata Arifin.
• Suami yang Bakar Diri karena Masalah Keluarga di Cipayung Alami Luka Bakar 51 Persen
• Oknum Satpol PP di Jakarta Diduga Bobol ATM Hingga Rp 32 Miliar, Ini Modus yang Dilakukan
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota Satpol PP diduga melalukan tindak kriminal dengan melakukan pembobolan ATM.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, kasus ini bermula saat beberapa orang petugas Satpol PP melakukan penarikan tunai di ATM, namun saldo tabungan mereka tidak berkurang.
"Informasi yang saya dapat, mereka mengambil uang di ATM Bersama, bukan ATM Bank DKI (tempat mereka mendapat gaji). Pertama dia salah pin, yang kedua baru benar dan uangnya keluar, namun soldonya tidak berkurang," kata Arifin.
Hal ini pun dilalukan oleh sejumlah anggota Satpol PP beberapa kali sejak bulan Mei lalu, sehingga kerugian yang diderita Bank DKI mencapai Rp 32 miliar.
"Pertama ambil uang tapi saldo tidak berkuramg, lalu coba lagi. Dia orang pasti punya keingintahuan, ada semacam penasaran maka dia coba lagi," tuturnya.
"Mereka ambil uang lagi dan transfer uang di ATM tanpa mengurangi saldo," tambahnya.
Untuk itu, Arifin menampik bila tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya ini dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TTPU).
Pasalnya, tindakan yang mereka lakukan didasari rasa ketidaktahuan lantaran saldo di tabungan Bank DKI mereka tidak berkurang meski telah diambil.
"Sekali lagi saya luruskan, tidak ada itu pencucian uang dan korupsi ya. Mereka ambil uang, tapi saldo tidak berkurang," ucapnya.
Modus pelaku
Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta diduga melakukan pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Nilainya pun cukup fantastis, yaitu mencapai Rp 32 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin angkat bicara. Ia menyebut ada 10 orang anak buahnya yang terjerat kasus kriminal ini.
"Lebih kurang hampir 10 orang, ada dari Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat," ucapnya, Senin (18/11/2019).
Kini ke-10 anggota Satpol PP itu, dijelaskan Arifin, sedang dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian daerah Metro Jaya.
"Statusnya saat ini sedang diperiksa Polda Metro Jaya, kita tunggu saja hasil pemeriksaannya seperti apa," ujarnya saat dikonfirmasi.
Meski saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan, namun Arifin menyebut, pihaknya sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap anak buahnya itu.
Dimana dari keterangan anak buahnya itu, Arifin mengatakan, mereka melakukan penarikan uang tunai di ATM Bersama, namun solda tabungannya tidak berkurang.
"Informasi yang saya dapat, mereka mengambil uang di ATM Bersama, bukan ATM Bank DKI (tempat mereka mendapat gaji). Pertama dia salah pin, yang kedua baru benar dan uangnya keluar, namun soldonya tidak berkurang," kata Arifin.
Hal ini pun dilalukan oleh sejumlah anggota Satpol PP beberapa kali sejak bulan Mei lalu, sehingga kerugian yang diderita Bank DKI mencapai Rp 32 miliar.
"Pertama ambil uang tapi saldo tidak berkurang, lalu coba lagi. Dia orang pasti punya keingintahuan, ada semacam penasaran maka dia coba lagi," tuturnya.
• Jarak Tempat Kerja Pelaku Penyiram Air Kimia dan Lokasi Teror Rupanya Berdekatan
• Cerita Didi, Trauma Jadi Pengemis Kini Beralih Jadi Pedagang Mainan Keliling di Pasar Minggu
"Mereka ambil uang lagi dan transfer uang di ATM tanpa mengurangi saldo," tambahnya.
Untuk itu, Arifin menampik bila tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya ini dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TTPU).
Pasalnya, tindakan yang mereka lakukan didasari rasa ketidaktahuan lantaran saldo di tabungan Bank DKI mereka tidak berkurang meski telah diambil.
"Sekali lagi saya luruskan, tidak ada itu pencucian uang dan korupsi ya. Mereka ambil uang, tapi saldo tidak berkurang," ucapnya.
Bahkan, Arifin pun mempertanyakan sistem pengamanan nasabah milik Bank DKI itu.
"Menurut pengakuan mereka sudah lama, bukan dalam sekali ambil sebesar itu. Kenapa pihak yang sana baru heboh sekarang? Itu juga jadi pertanyaan saya, sistem mereka seperti apa," ujarnya.