Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku sudah merampungkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur lintasan sepeda di Ibu Kota. Pergub itupun telah di teken Gubernur Anies Baswedan, hari ini (19/11).
"Iya (sudah diteken Anies)," kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Setelah ditandatangani, Pergub ini akan dimasukkan dalam lembaran berita daerah untuk diundangkan. Setelahnya, baru akan ada penegakkan hukum bagi mereka yang melanggar.
Soal pemberlakuan efektif, Syafrin akan mengumumkannya dalam waktu dekat.
"Ditandatangan kemudian diundangkan dulu. Segala sesuatunya harus masuk dalam lembaran berita daerah, baru ada penegakan hukum. Nanti saya umumkan untuk berlaku efektifnya," ucap dia.
Adapun dalam Pergub, terdapat dua jenis ancaman sanksi untuk menjerat pelanggar yang nekat terobos jalur sepeda.
Dasar sanksi yang diberlakukan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar diancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp500 ribu.
Kepada pelanggar yang tertangkap basah memakirkan kendaraannya menutupi lintasan jalur sepeda, baik kendaraan roda dua atau empat akan langsung diderek dan diangkut Dishub.
Mereka juga diancam membayar retribusi sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI. Kendaraan jenis sepeda motor dikenai retribusi Rp250 ribu per hari. Sedangkan roda empat Rp500 ribu per hari. Sanksi ini berlaku secara akumulatif.
"Diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI, itu membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp250 ribu berlaku akumulatif kemudian roda empat per hari Rp500 ribu berlaku akumulatif," pungkas dia.