News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cemong dan Doyok Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Keduanya Bikin Resah Warga Ciputat

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Borgol

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Polisi menangkap dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan Ciputat.

Dua orang yang ditangkap yakni AS alias Cemong (20) dan DY alias Doyok (22).

Baca: Polisi Sebut Tak Ada Indikasi Pembunuhan terkait Meninggalnya Kopilot Wings Air

Selama September dan Oktober, Cemong bersama Doyok berhasil mencuri empat sepeda motor di Ciputat.

"Kita ungkap kasus yang paling meresahkan masyarakat, ranmor. Tersangka atas nama AS dan DY," ujar Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, saat ungkap kasus ranmor itu di Mapolsek Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (20/11/2019).

• Persija Jakarta Menang Atas Persib Bandung dan Buka Peluang ke Semifinal Elite Pro Academy U-18 2019

Endy mengatakan, khusus Cemong, ia merupakan residivis kasus serupa.

Di wilayah hukum Ciputat, Cemong sudah pernah ditangkap setahun lalu.

"Ini di Ciputat dengan kasus yang lama di Ciputat, sudah diproses dan penjara keluar sekarang kambuh," ujarnya.

Endy menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, Cemong dan Doyok hanya berjalan-jalan sambil memantau di wilayah yang ditargetkan.

Saat melihat ada motor yang berada di luar rumah, mereka langsung beraksi menggunakan kunci letter Y.

"Caranya seperti pengintaian tapi santai, berjalan kaki mengelilingi perkampungan yang ada roda dua di depan rumahnya, bukan di dalam rumahnya," ujarnya.

Baca: Kopilot Wings Air Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kostnya Kawasan Kalideres

Setelah mendapatkan motor curian itu. Ia menjualnya ke penadah langganannya, Zainal Anwar alias Awang (41).

Atas perbuatannya, Cemong dan Doyok dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara tujuh tahun, sedangkan Awang dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polsek Ciputat Ringkus Cemong, Residivis Curanmor di Tangerang Selatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini