Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada 52 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) DKI Jakarta tahun 2020.
Adapun rincian ke-52 Raperda itu di antaranya 27 Raperda usulan eksekutif, dan 25 usulan legislatif.
Baca: Tito Karnavian Sebut OTT Kepala Daerah Bukan Prestasi Hebat, Ini Kata Pengamat
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta ada kajian ulang untuk menentukan Perda mana yang jadi prioritas.
Sebab menurutnya jumlah tersebut terlalu banyak.
Apalagi ada Raperda yang sama-sama diusulkan pihak eksekutif dan legislatif.
"52 rancangan Perda yang diusulkan terlalu banyak. Perlu rasionalisasi dan harmonisasi," kata Prasetyo Edi Marsudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2019).
Permintaan merampingkan Raperda, kata Prasetyo, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Rakornas Forkopimda tahun 2019 beberapa waktu lalu.
Kata Jokowi kala itu, banyaknya peraturan justru hanya akan menghambat berbagai kebijakan, khususnya percepatan pembangunan.
Oleh karenanya, Prasetio mendorong Bapemperda DPRD DKI dapat fokus membahas Raperda soal Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi, satu dari 12 Raperda prioritas yang telah ditentukan.
"Hadirnya Perda RDTR dan Zonasi menjadi salah satu payung hukum yang penting dalam pembangunan wilayah pada masa depan. Selain untuk memberikan kepastian dalam rangka investasi, tetapi juga sebagai upaya pencegahan bila suatu saat terjadi bencana alam," tuturnya.
Baca: Johan Budi Pertanyakan Bawaslu Terkait Penangangan 2.798 Kasus Pelanggaran Pemilu
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan sepaham dengan Prasetio. Ia menilai memang perlu efisiensi agar Raperda yang diusulkan tidak rangkap atau tumpang tindih.
"Saya harapkan dari usulan eksekutif ada pengurangan sesuai dengan skala prioritasnya. Demikian juga kepada Fraksi DPRD kita mintakan hal yang sama, agar tidak rangkap," ucapnya.