TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta diduga melakukan pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Nilainya pun cukup fantastis, yaitu mencapai Rp 32 miliar.
Berikut TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta terkait kasus pembobolan ATM ini.
• Marko Simic Tak Mau Bicara Tawaran Klub Lain, Bos Persija Jakarta Ungkap Alasan Simic Bertahan
1. Dilakukan 10 Orang
Menanggapi kasus ada oknum Satpol PP DKI Jakarta, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin angkat bicara.
Ia menyebut ada 10 orang anak buahnya yang terjerat kasus kriminal ini.
"Lebih kurang hampir 10 orang, ada dari Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat," ucapnya, Senin (18/11/2019).
Kini ke-10 anggota Satpol PP itu, dijelaskan Arifin, sedang dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian daerah Metro Jaya.
"Statusnya saat ini sedang diperiksa Polda Metro Jaya, kita tunggu saja hasil pemeriksaannya seperti apa," ujarnya saat dikonfirmasi.
Meski saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan, namun Arifin menyebut, pihaknya sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap anak buahnya itu.
Namun menurut pemberitaan terakhir, ada 12 anggota Satpol PP DKI Jakarta yang diduga melakukan pembobolan ATM.
• Fakta Warga Cipayung yang Bakar Diri di Rumah, Istri Gugat Cerai Hingga Campur Tangan Pihak Ketiga
2. Ambil Uang Saldo Tak Berkurang
Kepala Satpol DKI Jakarta, Arifin mengatakan, 10 anggotanya melakukan penarikan uang tunai di ATM Bersama, namun saldo tabungannya tidak berkurang.
"Informasi yang saya dapat, mereka mengambil uang di ATM Bersama, bukan ATM Bank DKI (tempat mereka mendapat gaji)," kata Arifin.
"Pertama dia salah pin, yang kedua baru benar dan uangnya keluar, namun saldonya tidak berkurang," sambungnya.
Hal ini pun dilakukan oleh sejumlah anggota Satpol PP beberapa kali sejak bulan Mei lalu, sehingga kerugian yang diderita Bank DKI mencapai Rp 32 miliar.
"Pertama ambil uang tapi saldo tidak berkurang, lalu coba lagi. Dia orang pasti punya keingintahuan, ada semacam penasaran maka dia coba lagi," tuturnya.
"Mereka ambil uang lagi dan transfer uang di ATM tanpa mengurangi saldo," tambahnya.
Untuk itu, Arifin menampik bila tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya ini dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TTPU).
Pasalnya, tindakan yang mereka lakukan didasari rasa ketidaktahuan lantaran saldo di tabungan Bank DKI mereka tidak berkurang meski telah diambil.
"Sekali lagi saya luruskan, tidak ada itu pencucian uang dan korupsi ya. Mereka ambil uang, tapi saldo tidak berkurang," ucapnya.
Bahkan, Arifin pun mempertanyakan sistem pengamanan nasabah milik Bank DKI itu.
"Menurut pengakuan mereka sudah lama, bukan dalam sekali ambil sebesar itu. Kenapa pihak yang sana baru heboh sekarang? Itu juga jadi pertanyaan saya, sistem mereka seperti apa," ujarnya.
• Ini Hitungan Lengkap Gaji yang Didapat CPNS Pemprov DKI Jakarta Jika Lolos Seleksi CPNS 2019
3. Dua Oknum Berasal dari Satpol PP Jakarta Barat
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menyebut ada dua oknum anggotanya yang terlibat dalam dugaan pembobolan ATM menggunakan kartu Bank DKI.
Selain MO yang sudah mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut, Tamo menyebut ada juga oknum Satpol PP di Jakarta Barat berinisial T yang diduga terlibat.
"Kalau seluruh DKI katanya ada 12 oknum, dua di antaranya itu dari Jakarta Barat," kata Tamo saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2019).
Tamo menuturkan, berbeda dengan MO, saat ini T sudah mengembalikan uang yang pernah diambilnya dengan cara tidak resmi.
Kendati demikian, Tamo memastikan kedua oknum tersebut yang merupakan pegawai tidak tetap (PTT) telah dibebas tugaskan.
Artinya, mereka sudah tak mendapat fasilitas termasuk gaji dari Pemprov DKI Jakarta.
"Apabila keduanya ditetapkan tersangka dipastikan sesuai peraturan Gubernur akan dilakukan pemecatan," kata Tamo.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Satpol PP Jakarta Barat berinisial MO diduga terlibat pembobolan Bank DKI hingga puluhan miliaran rupiah.
Adapun kasus ini sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
4. Pulang Umrah, Seorang Anggota Satpol DKI Jakarta Diperiksa
Seorang oknum Satpol PP wilayah Jakarta Barat, berinisial M hari ini direncanakan menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP DKI Jakarta.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pembobolan ATM Bersama oleh sejumlah oknum Satpol PP DKI Jakarta.
Adapun M sebelumnya sedang melakukan perjalanan umrah sehingga belum bisa diperiksa.
"Sudah ada di Jakarta, tapi kita belum tahu lagi nunggu aja dia (M) di kantor provinsi untuk diperiksa," ucap Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat saat dihubungi, Selasa (19/11/2019).
Saat ini Tamo beserta jajaran petinggi Satpol PP lainnya sedang menunggu kedatangan M dan 12 oknum Satpol PP lainnya diperiksa.
Adapun 12 oknum tersebut tidak semua berasal dari Jakarta Barat, tapi juga tersebar di beberapa wilayah Jakarta.
Di Jakarta Barat ada 2 oknum Tamo menambahkan, rupanya dalam menjalankan aksinya M tidak sendiri.
Dari wilayah Jakarta Barat ada 1 tambahan oknum Satpol PP berinisial T.
"Kalau di Barat ada satu lagi inisialnya T, apa namanya cuma 2 dari Jakbar, 2 itu dari 12 kan memang 12 ya pelakunya kan kemarin kata Pak Kasatpol PP Provinsi (Arifin) bilang," ucap Tamo.
Dari kedua oknum tersebut Tamo menyebut T sudah mengembalikan semua uang yang diperoleh secara ilegal.
Sementara itu, status T dan M merupakan pegawai tidak tetap (PTT) yang sudah dinonaktifkan dari kedinasan walaupun, menurut Tamo, T sudah membayar lunas seluruh tanggungan yang ada.
"Kalau Pak T sudah bayar, dia sudah tuntas sudah kembalikan berarti Pak M yang dipanggil dan diperiksa di tingkat provinsi," kata Tamo.
Sayangnya, Tamo belum berani merinci secara detail bagaiamana oknum T menjalankan modusnya, sejak kapan dam berapa jumlahnya. (TribunJakarta.com/Kompas.com)