News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Karena Upah Kecil Jadi Kurir Narkoba, Pria Ini Ganti Profesi Jadi Maling Motor

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sindikat pelaku pencurian sepeda motor di Mapolsek Ciputat, Rabu (20/11/2019)

TRIBUNNEWS.COM -- UPAH murah yang diterima AS sebagai kurir narkoba, membuatnya memutuskan mencari pundi-pundi dengan cara haram lainnya, yakni maling motor.

Menurut keterangan Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika, AS disuruh oleh seseorang narapidana dari Lapas Tangerang dengan bayaran Rp 50 ribu per 1 gram sabu.

Karena upah yang didapat dirasa kurang, kata Endy, maka AS mengajak DY untuk mulai mengambil sepeda motor yang terparkir sembarangan di daerah Ciputat.

Hal itu dilakukan sejak Oktober sampai September 2019.

"Dia mendapat job-nya dari dalam lapas, diperintahkan untuk mengambil narkoba dengan upah 1 gramnya Rp 50 ribu."

"Mungkin karena kebutuhan ekonomi dan kemampuannya, dia mencuri sepeda motor untuk kebutuhannya sehari-hari," tutur Endy di Mapolsek Ciputat, Rabu (20/11/2019).

Di kantor polisi, AS terus menunduk sambil menutupi wajahnya yang dipenuhi tato di pipi kanan, dengan tangannya.

Baca: Bocah di Ciputat Jadi Polisi Gadungan, Diduga Tak Punya Teman hingga Iseng Main Polisi-Polisian

Baca: Kaget saat Kepergok Pemilik Motor, Maling Ini Sempat Terjatuh Lalu Selanjutnya

Baca: Dua Pelaku Curanmorr Intai Korban Sambil Jualan Bakso, Sudah Bawa Kabur 8 Unit Motor di Denpasar

Dalam menjalankan aksinya, AS memiliki peran sebagai eksekutor untuk mengambil sepeda motor. Sedangkan DY berperan berjaga-jaga di sekitarnya.

"Diajak lah DY untuk melakukan pengintaian di lingkungan sekitar, dengan jarak 4 sampai 5 meter lah."

"Begitu berhasil (membobol) motor bisa dinyalakan, mereka kabur," jelas Endy.

Selama dua bulan, AS dan DY sudah mengambil lima sepeda motor yang umumnya terparkir sembarangan di luar pagar rumah atau kontrakan.

Motor-motor curiannya itu, kemudian dijual kepada penadah yang sudah lama dikenal, AW, seharga Rp 700 ribu-Rp 800 ribu per unit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dan DY dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Sedangkan AW pun harus ikut mendekam di balik jeruji besi lantaran menadah barang curian, sesuai Pasal 480 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini