News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap Kasus Dugaan Percetakan Dolar Palsu di Pademangan, Polisi Buru Aktor Utamanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers dolar palsu di Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (22/11/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap kasus pencetakan mata uang asing dolar palsu di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Saat ini polisi masih mengejar aktor utama dari kasus tersebut.

Pelaku yang dikejar berperan sebagai pembuat dolar palsu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan dari lima tersangka yang sudah ditangkap, mereka tidak ada yang berperan mencetak dolar palsu.

"Yang kita tangkap ini mendapatkan barangnya dari pihak lain. Saat ini kita juga masih mengejar," terang Budhi di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (22/11/2019).

• Pengedar Dolar Palsu di Pademangan Jakarta Utara Banting Harga dengan Alasan Seri Lama

Dari keterangan para tersangka yang sudah ditangkap, terduga pembuat dolar palsu yang berstatus DPO ini dikenal dengan nama Abah.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP M. Fajar menjelaskan, Abah berdomisili di Bogor.

"Jadi mereka itu dapatnya dari Bogor, sama si Abah itu," ucap Fajar saat dikonfirmasi terpisah.

Dari kasus ini, lima yang tertangkap masing-masing berinisial DS (49), JK (45), TH (40), DM (39), serta ES (39).

DS, JK, dan TH ditangkap pada Rabu (13/11/2019) di Mangga Dua, PademanganJakarta Utara.

Dari penangkapan itu polisi kemudian mengejar tersangka ES dan DM yang berperan sebagai penyedia dolar palsu ini.

Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor dengan barang.

• Uang Dolar Palsu yang Disita Polsek Pademangan Mirip Aslinya, Munculkan Watermark saat Disinari

Total barang bukti yang diamankan yakni 220.000 USD palsu senilai Rp 3 miliar rupiah.

Selain lembaran uang palsu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti alat sinar UV dan 20 rol lembar kertas atau bahan baku uang palsu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Penulis: Gerald Leonardo Agustino

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polisi Kejar Aktor Utama Terduga Pembuat Dolar Palsu di Pademangan Jakarta Utara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini