Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI akan mulai memberlakukan aturan baru terkait keberadaan skuter listrik yang berlalu-lalang di jalan raya mulai hari ini, Senin, 25 November 2019.
Polri menyatakan, pengendara skuter listrik yang bandel bisa dikenakan pasal Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Baca: Jangan Gunakan Skuter Listrik di Jalur Sepeda, Bisa Dipidana
Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, aturan tersebut telah terkamtub dalam Pasal 282 Jucto Pasal 104 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Sanksinya, akan mengacu pada sistem tilang elektronik.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci jalan mana yang boleh dan tidak boleh dilalui oleh skuter listrik.
Namun yang pasti, pihak kepolisian akan memberikan teguran terlebih dahulu jika pengendara skuter listrik mengendarai daerah yang dilarang polri.
"Nanti jika ada otoped maupun skuter yang sudah melewati jalan kemudian tidak sesuai dengan peruntukannya nanti akan diberhentikan oleh pihak Kepolisian, jika nanti yang bersangkutan tidak mau berhenti maka yang bersangkutan bisa kita kenakan ke pasal 282 Undang-undang lalu lintas jalan raya, karena tidak mematuhi petugas Kepolisian," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Ia juga mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan dinas perhubungan untuk memastikan pelaksanaan aturan baru tersebut.
Baca: Mulai Hari Ini, Pemprov DKI Jakarta Larang Skuter Listrik Lintasi Jalan Raya & Jalur Sepeda
Karenanya, ia meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam mengendarai skuter listrik.
"Agar masyarakat berhati-hati terutama pengguna otoped maupun pengguna skuter ini untuk melihatnya di jalan raya tidak hanya dia sendiri yang menggunakan, tapi masih banyak pengguna jalan yang lain terutama faktor keselamatan yang utama harus kita jaga di sana jangan sampai kita menjadi korban," tukasnya.