TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jasad Hakim Tri Hadi Budisatrio yang ditemukan tewas di dalam mobil Honda Jazz B 1454 EB di basement parkiran PN Jakarta Timur, dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati.
Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Kombes Edi Purnomo mengatakan, pihaknya baru saja menerima jasad Tri pada sore tadi.
"Kami dari RS Polri Kramat Jati menerima satu jasad berinisial THB, jenazah tiba pada pukul 17.30 WIB," kata Edi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (26/11/2019).
Edi belum mengetahui pasti penyebab kematian Tri yang ditemukan tewas di dalam mobil sekira pukul 15.00 WIB tersebut.
Namun demikian, berdasarkan laporan dari petugas ambulans yang membawa jasadnya, Tri diduga meninggal lantaran sakit jantung.
• Arab Saudi dan Indonesia Negosiasi Pemulangan Rizieq Shihab, Mahfud MD Tak Terlibat
"Kemungkinan besar sakit jantung. Karena kami barubakan melakukan pemeriksaan," ucapnya.
Pemeriksaannya sendiri baru akan dilakukan setelah pihaknya menerima persetujuan dari Polsek Cakung yang menangani kasus tersebut.
Oleh sebab itu ia belum mengetahui perihal metode pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap jasad Tri.
"Visum atau otopsi, nanti dilakukan pemeriksaan sesuai permintaan dari polisinya," kata Edi.
Pihaknya nanti akan melihat pula dugaan bahwa Tri meninggal akibat keracunan gas yang terkandung dalam AC.
• Seorang Pengusaha Travel Merasa Ditipu Pemuka Agama Terkait Dana Haji Senilai Rp 1,4 Miliar
Edi mengatakan terdapat ciri-ciri khusus pada jasad yang meninggal akibat keracunan gas di dalam mobil.
"Kalau keracunan, penampakan jenazahnya merah muda cerah. Tapi nanti saya lihat dulu jasadnya," tuturnya.
Sebelumnya, Hakim Tri Hadi Budisatrio ditemukan tewas di dalam mobil dengan kondisi terkapar di kursi kemudi.
Seorang petugas sekuriti bernama Kaman menjelaskan AC dan mesin mobil menyala saat ia menemukan jasad Tri telah tak bernyawa.
"Mesin dan AC-nya nyala. Kaca mobil semuanya tertutup rapat," ungkap Kaman.
Penulis: Rangga Baskoro