News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WNA Asal Yaman Jadi Korban Perampokan di Jatinegara, Lehernya Dikalungi Celurit oleh Pelaku

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap pernah terjadi aksi perampokan di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.

Seorang warga negara asing (WNA) asal negara Yaman, Atef Saleh Hamid, jadi korban perampokan tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada akhir September lalu.

Kedua pelaku, yakni Asep Kartawijaya dan Warnoto alias Jamal, telah diamankan Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan, aksi curas yang dilakukan pelaku bermodus menjajakan pianika yang dijual seharga Rp 30.000.

"Modusnya menjual alat musik pianika di pinggir jalan yang sepi. Mereka berbagi tugas, ada yang berpura-pura jadi penjual dan yang satu merampas harta korban," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (27/11/2019).

• BONGKAR Soal Habib Rizieq Shihab, Dubes Arab Saudi: Ada Negosiasi oleh Otoritas Indonesia-Saudi

• Ini Kesaksian Warga Soal Rumah Mewah di Kemanggisan yang Digerebek Polisi Jadi Markas Penipu Online

• AHOK Jadi Komisaris Utama, Ini Tiga Tantangan Berat Pertamina yang Perlu Dituntaskan

• Arab Saudi dan Indonesia Negosiasi Pemulangan Rizieq Shihab, Mahfud MD Tak Terlibat

Ketika korban hendak membeli pianika, tiba-tiba Jamal muncul dari arah belakang dan langsung menodongkan senjata tajam ke leher korban.

"Ketika ada korban yang membeli pianika baru tersangka Jamal ini muncul dan langsung mengalungkan Celurit ke leher korbannya. Korban diancam agar tidak melawan," ujarnya.

Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Metro Jakarta Timur.

Polisi kemudian menangkap Asep di kawasan Jatinegara.

Sementara itu, Jamal yan bertugas merampas harta benda milik korban diamankan saat mengamen di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat.

• Fraksi PSI Singgung Soal Banyaknya Anggaran Sewa Barang, Pemkot Tangerang Selatan: Lebih Murah Sewa

"Hasil kejahatan mereka gunakan untuk beli minuman (alkohol) dan pulang kampung. Barang bukti yang diamankan celurit, dompet korban (Atef), dan baju pelaku," tuturnya.

Asep dan Jamal diganjar pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penulis: Rangga Baskoro

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: LEHER WNA Asal Yaman Dikalungi Celurit Perampok yang Pura-pura Jual Pianika di Jatinegara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini