Mereka sampai pada pagi hari.
11 tersangka adang AA dan kepung rumahnya Setelah tiba di Jelambar para tersangka berusaha menagih uang dengan mengadang korban pada pagi hari.
Usai AA masuk ke dalam rumah, para tersangka tidak serta merta pergi meninggalkan lokasi.
Padahal AA sudah menjelaskan perkara utang piutang.
Kedua belah pihak pun berniat menyelesaikan perkara ini dengan berunding di kantor kelurahan.
Sayangnya, perundingan di kantor kelurahan tidak menemukan titik terang, akhirnya korban kembali ke rumah dan diikuti oleh pelaku.
Para tersangka pun menunggu hingga siang hari sampai AA membayar utangnya.
Dari keterangan polisi, AA mengaku ketakutan dan langsung melaporkan kasus tersebut kepada Polres Jakbar.
"Korban ditunggui di rumah dari pukul 06.00 sampai 12.00 WIB. Karena resah dan takut, korban melapor ke kami," kata Dimitri.
Tersangka akhirnya berhasil dibekuk, mereka bisa dijerat pasal Undang-Undang darurat karena kedapatan membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam.
Mereka terancam pidana 10 tahun.
Baca: Sedang Gali Sumur Cari Air, Pemilik Rumah di Lamongan Ini Malah Dapatkan Semburan Lumpur dan Gas
Serta Pasal 335 Ayat 1 terkait ancaman kekerasan melakukan sesuatu seperti dengan senjata tajam.
Selain mobil, polisi menyita handphone senjata, 3 buah tongkat panjang, 1 buah sangkur, 2 bilah pisau, 2 buah badik, 1 jenis senjata api jenis bareta tanpa peluru.
Penulis: Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 11 Penagih Utang di Jelambar Kepung Rumah Korban dengan Membawa Berbagai Jenis Senjata