TRIBUNPALU.COM - Sanksi bagi anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana akan ditentukan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
William diduga melanggar kode etik karena mengunggah anggaran janggal yang terdapat dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
"Soal nanti sanksinya dalam bentuk apa itu teguran, tertulis, atau lisan itu urusan pimpinan lah," ujar Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi saat dihubungi, Kamis (28/11/2019) malam.
Menurut Nawawi, pihaknya hanya memiliki tugas untuk memeriksa William dan membuat laporan.
Namun, nasib William akan diputuskan oleh pimpinan.
• Kemampuan Debatnya Diragukan Rocky Gerung, Budiman Sudjatmiko: Saya Pernah Debat di Sarang Khilafah
• Tim Hukum FPI Setuju Presiden Ilegal, Eko Kunthadi: Urus Legalitas Akui Dulu yang Ngurus Legal
"Yang memberikan sanksi itu ya pimpinan ketua dewan. Kami hanya melaporkan semua prosesnya," kata Nawawi. Setelah melakukan pemeriksaan, William kemungkinan hanya dikenakan sanksi tertulis karena dugaan pelanggarannya pun sangat kecil.
"Ya kalau dianggap melanggar sanksinya kecil lah. Paling banter begitu kena sanksi tertulis," tambah Nawawi.
Halaman selanjutnya>>>