News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik APBD DKI 2020

Polemik APBD DKI Jakarta, Anggota BK DPRD Fraksi PSI: Belum Ada Vonis Bersalah Bagi William

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap Layar YouTube KompasTV Anggota BK DPRD Fraksi PSI August Hamonangan

TRIBUNNEWS.COM - Polemik APBD DKI Jakarta yang sempat ricuh diperbincangkan menemui babak baru.

Polemik tersebut berawal saat politisi Partai Solidaritas Indonesia William Aditya Sarana mengunggah kejanggalan anggaran DKI Jakarta di laman Twitternya.

Kini polemik tersebut masuk ke babak baru.

Anggota Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, August Hamonangan melalui YouTube Kompas TV, Jumat (29/11/2019), mengklarifikasi hingga saat ini William belum divonis bersalah.

August mengatakan soal polemik APBD DKI Jakarta tersebut hanya ada surat rekomendasi dari Badan Kehormatan kepada DPRD.

"Yang jelas dari surat rekomendasi, ada beberapa poin yang bahwasanya kita sepakati. Artinya yang dilakukan ini adalah penguatan fungsi dewan yang diharuskan dalam Kode Etik Keputusan DPRD nomor 34 Tahun 2016," jelasnya.

Baca : Inilah Tiga Atlet Terbaik dari Indonesia di SEA Games 2019, dari Cabang Lari Hingga Panjat Tebing

Ia menambahkan, anggota DPRD DKI Jakarta dalam melakukan hubungan kemitraan dengan eksekutif harus kritis, adil, dan profesional.

"Nah, kita hal ini kita sepakati semua anggota BK setuju dengan yang dilakukan William, yakni kritis, adil, dan profesional," tuturnya.

Namun, August menuturkan ada perbedaan pendapat saat BK membahas pengertian dari proporsional.

"Ada beberapa pandangan berbeda yang salah satunya menyebutkan bahwasanya pernyatan dari Willian ini tidak proporsional," katanya.

Anggota BK DPRD Fraksi PSI August Hamonangan melalui YouTube Kompas TV, Jumat (29/11/2019) mengklarifikasi, hingga saat ini William belum divonis bersalah. (Kompas TV)

Baca : Siapa William Aditya Sarana? Anggota DPRD DKI Termuda yang Bongkar Anggaran Aibon Rp 82 M

Ia kemudian menekankan ada pandangan dari beberapa anggota BK bahwa tindakan dari William sudah masuk kriteria proporsional.

"Artinya, jangan di tempatkan posisi William sebagai Anggota Komisi A, tapi sebagai Anggota DPRD. Yang punya fungsi melakukan pengawasan, dan pembahasan, serta persetujuan terhadap anggara," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini