TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan sistem pembatasan kendaraan dengan dengan skema pelat nomor ganjil-genap, usai acara reuni akbar 212 pagi tadi di kawasan Monumen Nasional (Monas), DKI Jakarta.
Rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kepadatan berbasis tanggal dan nomor pelat kendaraan roda empat ini hanya dihilangkan sementara, yaitu pada pukul 06.00-10.00 WIB pagi hari saja.
"Benar, tadi pagi saja dihilangkan seluruhnya. Setelahnya tetap diberlakukan (pukul 16.00-21.00 WIB)," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (2/12/2019).
"Sekarang sudah mulai kembali normal. Tadi sempat ada rekayasa lalin tambahan," ujar dia.
Adapun ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap di DKI Jakarta berjumlah 25 ruas, yaitu mulai Jl Medan Merdeka Barat, Jl MH Thamrin, Jl Jenderal Sudirman, Sebagian Jl S Parman sampai simpang Jl KS Tubun, Jl Gatot Subroto, Jl MT Haryono, Jl HR Rasuna Said, Jl DI Panjaitan, Jl Jenderal Ahmad Yani, Jl Pintu Besar Selatan, Jl Gajah Mada, Jl Hayam Wuruk.
Dilanjutkan ke Jl Majapahit, Jl Sisingamangaraja, Jl Panglima Polim, Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun I sampai simpang Jl TB Simatupang), Jl Suryopranoto, Jl Balikpapan, Jl Kyai Caringin, Jl Tomang Raya, Jl Pramuka, Jl Salemba Raya, Jl Kramat Raya, Jl Stasiun Senen, dan Jl Gunung Sahari.