News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi dan identitas 2 Jaksa Kejati DKI yang Ditangkap, Diduga Peras Pengusaha

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, M. Nirwan Nawawi benarkan dua Jaksa Kejati DKI Jakarta diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Nirwan mengatakan, dua jaksa tersebut memiliki jabatan Kepala seksi (Kasi) Penyidikan dan Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Korupsi (Kasubsi Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurutnya, dua jaksa terima uang hasil pemerasan dari seorang pihak swasta yang bernama Cecep Hidayat (CH) selaku perantara.

"Diamankan dua personel Kejati DKI Jakarta yakni YRM selaku Kasi Penyidikan dan FYP Kasubsi Tipikor dan TPPU yang diduga selaku penerima. Dan CH selaku pihak swasta yang diduga selaku pemberi pada tanggal 2 Desember 2019," tulis Nirwan kepada Wartakotalive.com saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).

Nirwan menjelaskan, kasus penyuapan itu bermula dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT. Dok dan Perkapalan Koja Bahari.

Terciumnya tindak pemerasan itu langsung mendapat tanggapan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusurinya.

Lanjut dia, tim gabungan tersebut melakukan ott kepada dua jaksa dan satu orang pihak swasta di Kejati DKI Jakarta setelah menemukan bukti-bukti kuat lainnya.

"Tim gabungan dari Kejaksaan Agung tim saber pungli dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan tim dari Jaksa Agung Muda (Jam) Intelijen Kejagung," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pada Senin 2 Desember 2019 pukul 14.50 WIB.

Pihak Kejagung mengamankan tiga orang yang terdiri dari satu orang swasta dan dua Jaksa Kejati DKI Jakarta dalam ott-nya. (m23)

Adapun penangkapan itu dilakukan terkait adanya tindak pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum jaksa terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M. Yusuf.

Baca: Kejaksaan Agung Jelaskan Penyusutan Aset First Travel Dari Rp900 Miliar Jadi Rp40 Miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, penangkapan itu dilakukan dari keterangan laporan masyarakat yang masuk kepada instansinya.

"Ada laporan masuk. Dari laporan masyarakat, kemudian laporan itu kita telusur," katanya saat dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (3/12/2019).

Mukri menuturkan, dua jaksa tersebut telah bekerja lama di Kejati DKI Jakarta sebagai jaksa.

"Ya setahunan adalah," katanya.

Sementara itu, saat Wartakotalive.com mencoba mendalami kasus tersebut, dirinya mengelak dan enggan memberikan komentar terkait terjaringnya dua Jaksa Kejati DKI Jakrat itu.

"Ya itu aja ya, oke," jawab cepat disambung dengan penutupan sambungan telepon.

Sementara itu, dua oknum jaksa yang diamankan itu adalah YRM menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta dan FYP menjabat sebagai Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta.

Sedangkan pihak swasta yang menjadi perantara dalam pemerasan ini adalah Cecep Hidayat selamu pihak swasta.

Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M. Yusuf selaku pelapor mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1 miliar.

Permintaan uang oleh FYP terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT.Dok dan perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017 yang sedang ditangani Pidsus Kejati DKI. M. Yusuf adalah salah seorang saksi dalam kasus tersebut.

Setelah Cecep ditangkap, tim gabungan pun langsung bergerak cepat menangkap FYP dan YRM.

Saat ini ketiganya sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Laporan dari masyarakat

Adapun penangkapan itu dilakukan terkait adanya tindak pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum jaksa terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M. Yusuf.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, penangkapan itu dilakukan dari keterangan laporan masyarakat yang masuk kepada instansinya.

"Ada laporan masuk. Dari laporan masyarakat, kemudian laporan itu kita telusur," katanya saat dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (3/12/2019).

Mukri menuturkan, dua jaksa tersebut telah bekerja lama di Kejati DKI Jakarta sebagai jaksa.

"Ya setahunan adalah," katanya.

Sementara itu, saat Wartakotalive.com mencoba mendalami kasus tersebut, dirinya mengelak dan enggan memberikan komentar terkait terjaringnya dua Jaksa Kejati DKI Jakrat itu.

"Ya itu aja ya, oke," jawab cepat disambung dengan penutupan sambungan telepon.

Sementara itu, dua oknum jaksa yang diamankan itu adalah YRM menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta dan FYP menjabat sebagai Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta.

Sedangkan pihak swasta yang menjadi perantara dalam pemerasan ini adalah Cecep Hidayat selamu pihak swasta.

Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M. Yusuf selaku pelapor mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1 miliar.

Permintaan uang oleh FYP terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017 yang sedang ditangani Pidsus Kejati DKI. M. Yusuf adalah salah seorang saksi dalam kasus tersebut.

Setelah Cecep ditangkap, tim gabungan pun langsung bergerak cepat menangkap FYP dan YRM.

Saat ini ketiganya sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (m23)

Adapun penangkapan itu dilakukan terkait adanya tindak pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum jaksa terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M. Yusuf.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, penangkapan itu dilakukan dari keterangan laporan masyarakat yang masuk kepada instansinya.

"Ada laporan masuk. Dari laporan masyarakat, kemudian laporan itu kita telusur," katanya saat dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (3/12/2019).

Mukri menuturkan, dua jaksa tersebut telah bekerja lama di Kejati DKI Jakarta sebagai jaksa.

"Ya setahunan adalah," katanya.

Sementara itu, saat Wartakotalive.com mencoba mendalami kasus tersebut, dirinya mengelak dan enggan memberikan komentar terkait terjaringnya dua Jaksa Kejati DKI Jakrat itu.

"Ya itu aja ya, oke," jawab cepat disambung dengan penutupan sambungan telepon.

Sementara itu, dua oknum jaksa yang diamankan itu adalah YRM menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta dan FYP menjabat sebagai Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta.

Sedangkan pihak swasta yang menjadi perantara dalam pemerasan ini adalah Cecep Hidayat selamu pihak swasta.

Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M. Yusuf selaku pelapor mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1 miliar.

Permintaan uang oleh FYP terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT.Dok dan perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017 yang sedang ditangani Pidsus Kejati DKI. M. Yusuf adalah salah seorang saksi dalam kasus tersebut.

Setelah Cecep ditangkap, tim gabungan pun langsung bergerak cepat menangkap FYP dan YRM.

Saat ini ketiganya sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Inilah Penjelasan Kasipenkum Soal 2 Jaksa Kejati DKI yang Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini