News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TGUPP Rangkap Jabatan Jadi Dewan Pengawas RSUD, PDI-P: Bubarin!

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Komisi E DPRD DKI di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta singgung sistem rangkap jabatan yang diterapkan Pemprov DKI.

Keberatan ini menyusul adanya anggota TGUPP Anies Baswedan yang diketahui juga bertindak sebagai Dewan Pengawas sejumlah RSUD Jakarta.

Anggota Komisi E DPRD DKI Fraksi PDI-Perjuangan Merry Hotma menilai sistem rangkap jabatan ini akan berimbas pada kinerja yang tak maksimal.

Sebab TGUPP yang punya tugas pelaksana percepatan pembangunan semestinya tidak boleh berada dalam sistem itu sendiri.

Dia khawatir terjadi konflik kepentingan jika dilakukan pembiaran.

Baca: Komisi A DPRD DKI Rekomendasikan Anggaran TGUPP Dialihkan Pakai Dana Operasional Anies

"Dengan dia ada di double job, ada di sistem pemerintahan, dia pelaksana percepatan yang melaksanakan sistem pemerintahan, tetapi personilnya ada yang berada dalam sistem itu tidak fair dan masuk conflict of interest," kata Merry di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Sistem rangkap jabatan itu, ia tuding jadi penyebab nihilnya terobosan yang dibuat TGUPP.

"Pantesan aja selama ini nggak ada terobosan yang strategis dari TGUPP," imbuhnya.

Merry mengaku Komisi E DPRD DKI akan memanggil anggota TGUPP Haryadi yang diketahui punya jabatan rangkap tersebut. Komisi E mau meminta penjelasan dari yang bersangkutan.

Namun pemanggilan akan dilakukan pada bulan Januari atau Februari tahun depan, setelah penyusunan RAPBD rampung.

Politikus PDI-P ini menyayangkan sikap Anies Baswedan yang mengambil kebijakan semacam itu. Padahal anggota TGUPP digaji dari APBD alias uang rakyat.

Baca: William Aditya Sarana Kritik TGUPP: Kalau Mau Meningkatkan Anggaran, Tingkatkan Kinerja Juga

Daripada bikin bengkak anggaran, Merry meminta TGUPP lebih baik dibubarkan. Apalagi ia menilai selama ini TGUPP minim prestasi dan tidak punya dampak signifikan bagi pembangunan Jakarta.

"Selama tiga tahun adanya TGUPP nggak ada yang strategis, nggak ada yang signifikan, bubarkan saja. Karena sistem anggaran kita jadi rusak," tegas dia.

Diketahui nama Haryadi muncul dalam rapat pembahasan RAPBD DKI tahun 2020 yang digelar di Komisi E DPRD DKI bersama Kepala Dinas Kesehatan, Minggu (8/12) kemarin.

Baca: Komisi A DPRD DKI Rekomendasikan Anggaran TGUPP Dialihkan Pakai Dana Operasional Anies

Dalam kesempatan itu Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any meminta anggaran untuk bisa memberi upah kepada dewan pengawas yang ada di sejumlah rumah sakit di Jakarta.

Mereka meminta anggaran sebesar Rp211,2 juta untuk upah lima orang dewan pengawas.

Ada tujuh RSUD yang disebut punya tim pengawas. Diantaranya, RSUD Koja Jakarta Utara, RSUD Cengkareng, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih, dan RSUD Duren Sawit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini