News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Advokat Desrizal Chaniago Divonis Enam Bulan Penjara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pemeriksaan terdakwa Desrizal Chaniago di ruang Oemar Seno Aji 1 PN Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Desrizal Chaniago divonis hukuman pidana penjara selama enam bulan.

Desrizal dinyatakan terbukti bersalah menganiaya dua orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sunarso dan Duta Baskara, menggunakan ikat pinggang.

Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri, membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Pusat, pada Selasa (17/12/2019).

Baca: Dua Anggota Jaringan Narkoba Internasional DIvonis Hukuman Mati

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara selama 6 bulan," kata Saifuddin, saat membacakan putusan.

Pada pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Desrizal telah merendahkan institusi peradilan dan mencoreng profesi advokat.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 8 bulan penjara.

Setelah pembacaan sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan terdakwa.

Atas vonis itu, Desrizal dan JPU masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Adanya putusan itu, Desrizal hanya tinggal menjalani hukuman sekitar 1 bulan penjara. Sebab, dia telah menjalani penahanan sejak 19 Juli 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini