News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Habib Berinisial HA Ditangkap Polisi Karena Cabuli Pasiennya

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ditemui di kantornya pada Selasa (17/12/2019).

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang habib berinisial HA alias HH, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap pasiennya ketika memberikan pengobatan alternatif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan HH ditangkap pada Senin, (16/12) kemarin sekira pukul 10:00 WIB oleh tim Ditreskrimum Resmob di daerah Ciledug, Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat.

"Ditreskrimum Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana kejahatan kesopanan atau pencabulan terhadap seseorang yang tidak berdaya, pingsan. Di pasal 290 yang bersangkutan inisial HA alias HH, setiap hari berkerja sebagai pengobatan alternatif," kata Yusri di Polda Metro Jaya Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).

Baca: Penipuan Berkedok Perumahan Syariah, Tipu Ribuan Orang Hingga Raup Rp 40 Miliar

Yusri mengatakan yang bersangkutan kini telah berstatus sebagai tersangka usai pihak kepolisian memeriksa empat orang saksi mata, termasuk korban yang melaporkan HH.

Selain itu tersangka HH sekarang sudah masuk ke tahap penyidikan.

Diketahui, modus yang digunakan tersangka ketika melancarkan aksinya ialah dengan memberikan pengobatan alternatif.

Baca: Kelakuan Bejad Kakek Ini Terungkap Setelah Tetangga Melihatnya Masuk Gubuk Bersama Bocah Ingusan

"Tetapi entah kenapa ada tindak tidak sopan dari si pelaku. Korban pencabulan menganggap ini sudah tidak sesuai dengan pengobatan yang biasa dilakukan," tutur Yusri Yunus.

"Sehingga yang bersangkutan dilaporkan. Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sudah dikeluarkan juga surat penangkapannya," tambah Yusri Yunus.

Mengenai jumlah korban pencabulan yang dilakukan HH, pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pendalam kasus.

"Ini masih didalami. Korban yang waktu itu sudah melaporkan, sudah ada cukup alat bukti, juga yang bersangkutan sudah jadi tersangka, dan dilakukan penahanan," tandas Yusri Yunus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini