News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Husein Alatas Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Modusnya Pengobatan Alternatif di Bekasi

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencabulan

TRIBUNNEWS.COM - Husein Alatas ditangkap Tim Resmob Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan, Senin (16/12/2019).

Dilansir Kompas.com, kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Tim Resmob menangkap satu pelaku atas (kasus) pencabulan. Yang bersangkutan inisial HA," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus. (KOMPAS.com/Revi)

Husein Alatas ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan lokasi pengobatan alternatif di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Yusri menyebut, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka yang biasa dipanggil Habib Husein Alatas tersebut menggunakan modus praktik pengobatan alternatif.

Diduga Habib Husein Alatas melakukan pencabulan terhadap pasien wanitanya.

Pengobatan alternatif dibuka tersangka di Bekasi, Jawa Barat.

Habib Husein Alatas kini diperiksa diperiksa secara intensif di Mapolda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan setiap hari bekerja membuka pengobatan alternatif."

"Modusnya dengan cara mengobati seseorang, tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindak tidak sopan terhadap si korban," kata Yusri.

Sudah Dijadikan Tersangka

Dilansir Kompas.com, Habib Husein Alatas sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah masuk tahap penyidikan.

"(HA) sudah tersangka (berdasarkan) hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah masuk ke (tahap) penyidikan," kata Yusri.

Saat ini Habib Husein Alatas telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Polisi masih mendalami jumlah korban.

Polisi juga menyebut alat bukti yang didapat telah cukup.

"Ini masih didalami (jumlah korban). Sudah ada cukup alat bukti, yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan," ungkap Yusri.

Ilustrasi Pencabulan (Kompas.com/ Ericssen)

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini