News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Selisik Kemungkinan Ada Korban Lain Dalam Kasus Pencabulan Habib Husein

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ditemui di kantornya pada Selasa (17/12/2019).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan Habib Husein Alatas terhadap pasiennya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pendalaman kasus untuk mengetahui kemungkinan ada korban lain dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini baru satu korban yang melapor kepada kepolisian.

Baca: Modus Pengobatan Alternatif, Habib Husein Alatas Cabuli Pasiennya saat Tertidur setelah Dihipnotis

"Ini masih kita dalami semuanya karena baru melapor satu, apakah ada korban lain masih kita lakukan pendalaman," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Yusri menyebut penyidik sudah memeriksa empat saksi termasuk korban pencabulan yang melaporkan Husein Alatas.

"Sementara proses masih berjalan kita tunggu saja nanti. Gimana proses penyidikan," ungkapnya.

Baca: Polisi Ungkap Cara Habib Husein Cabuli Korbannya, Dihipnotis Hingga Akhirnya Tertidur

Yusri enggan membeberkan hubungan pelaku dan korban apakah saling kenal atau tidak.

"Jadi gini ya, itu kan kode etiknya, pencabulan soalnya," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan seorang Habib berinisial HA alias HH terkait kasus pencabulan dengan modus pengobatan alternatif.

Pelaku diamankan di Ciledug, Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/12/2019) sekira pukul 10:00 WIB.

Baca: Polisi Ungkap Cara Habib Husein Cabuli Korbannya, Dihipnotis Hingga Akhirnya Tertidur

Dari hasil pemeriksaan, kejadian itu berawal saat pelaku melakukan pengobatan terhadap korban.

Namun tiba- tiba, terduga pelaku melancarkan aksi cabulnya yang dinilai sudah tidak sesuai dengan pengobatan yang biasa dilakukan.

Karena tidak terima, akhirnya korban melaporkan yang bersangkutan kepada Reskrimum Polda Metro Jaya pada November 2019 lalu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 290 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Modus pelaku

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini