News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ringkus Dua Tersangka Penipuan Berkedok Rekrutmen Pegawai PT KAI

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku FTS dan IL penipuan berkedok rekrutmen PT KAI ditahan di Polda Metro Jaya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan berkedok rekrutmen PT KAI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah berhasil meringkus dua orang pelaku berinisial FTS (25) dan IL (57).

Menurut keterangan Yusri, FTS merupakan otak tindak penipuan. 

Sementara IL terlibat membantu FTS untuk memperdayai para korbannya.

"Dua orang sudah berhasil kita amankan dengan perannya masing-masing.Yang satu ini inisial FTS ini adalah otak dari pada tindak penipuan, yang kedua adalah inisial IL (57). Dia ikut turut membantu melakukan penipuan ini," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).

Dalam kasus penipuan berkedok rekrutmen PT KAI ini, pelaku mencatut sejumlah nama para pejabat dari PT.

KAI guna memperdayai para calon korbannya.

Baca: Ayu Azhari Minta Maaf Adiknya Ibra Azhari 4 Kali Ditangkap Karena Narkoba

Nama pejabat yang dicatut kedua pelaku di antaranya Direksi, HRD, dan Vice President yang kini masih aktif menjabat di PT KAI.

Agar lebih meyakinkan, kedua pelaku juga sengaja melampirkan foto ketiga pejabat PT KAI tersebut di sebuah grup WA yang berisikan calon korbannya.

"Dicatut namanya berbeda-beda (jabatan) agar meyakinkan korban. FTS mencatut tiga nama dengan tiga HP dan nomor yang berbeda. Korban dijanjikan masuk PT KAI dapat jabatan tanpa tes," kata Yusri.

Lebih lanjut, kepada para korban yang percaya, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban untuk dibisa menjadi pegawai di PT KAI tanpa melalui seleksi.

Namun, hingga akhirnya para pelaku dibekuk pihak kepolisian, janji tersebut tak kunjung terwujud.

"Para korban dijanjikan akan diterima dengan syarat membayar uang Rp 1,5 sampai Rp 4,5 juta. Tetapi selama proses berjalan sampai Oktober, janji itu tak terbukti. Janji-janji itu palsu saja," tutur Yusri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini