Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap sindikat jaringan internasional Malaysia-Indonesia peredaran narkotika.
Dari hasil penangkapan ini, kepolisian RI mengamankan narkoba jenis Sabu sebanyak 24,1 kilogram (KG) dan ekstasi 1 ribu butir.
Adapun penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat dari Penjaringan Jakarta Utara yang resah adanya peredaran narkoba. Kemudian, tim satgas 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus selama tiga bulan.
"Pimpinan polri mengapreasi pengungkapan kasus ini. Karena bisa menyelamatkan 100 ribu jiwa dengan pengungkapan narkoba sebanyak 24,1 kilogram (KG) dan ekstasi 1 ribu butir," kata Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Dari kasus ini, kepolisian menangkap sebanyak lima orang tersangka yang diduga melakukan peredaran narkoba tersebut. Mereka adalah KH (31), HW (39), RD (37), SS (45) dan A (40).
Namun, satu pelaku bernama HW diketahui harus ditembak dan meninggal dunia setelah mencoba merampas senjata petugas saat dilakukan penangkapan. Diketahui, mereka ditangkap di tempat terpisah pada 17 Desember 2019 lalu.
"Saat ini kepolisian masih mencari dua tersangka lainnya berinisial L dan F," ungkap dia.
Baca: Berusaha Lari saat Ditangkap, Pengedar Sabu di Surabaya Ditembak Polisi
Dalam kasus ini, mereka menjalankan operasinya dengan memasukan narkoba dari Malaysia ke Indonesia dengan cara menggunakan speedboat. Selanjutnya, barang haram tersebut disimpan di pulau terpencil di perairan Tembilahan.
"Selanjutnya didistribusikan sesuai perintah dari pengendali untuk dibawa ke Jakarta dengan truk muatan kelapa. Dimana barang bukti ditimbun di dalamnya," terang Argo.
Menurutnya, narkoba tersebut akan diedarkan untuk malam tahun baru.
"Untuk diedarkan tahun baru, makanya dibawa ke Jakarta dan Mataram. Kepada para pengedar jangan melakukan kembali mengedarkan barang terlarang di Indonesia. Kita akan melakukan perlawanan dan penangkapan dan kita akan melawan jajahan dari narkotika," pungkasnya.
Adapun tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.