News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahun Baru 2020

Polisi Tangkap Residivis yang Diduga Akan Edarkan 1 Kg Sabu di Malam Tahun Baru

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Tersangka penguna narkoba sabu HHY alias L anak dari politikus Sri Bintang Pamungkas (kedua dari kiri) berserta rekannya nya FA dalam jumpapres di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019). Keduanya ditangkap polisi karena terbukti menyimpan dan mengunakan narkoba jenis sabu. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat kembali meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AY alias Gokong, di kediamannya di Jalan Jelambar Utama IV, Grogol Petamburan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendizz mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebut di kawasan tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, hasil penyelidikan mengarah ke salah satu rumah yang dihuni oleh seorang pengedar di Grogol Petamburan.

"Kita gerebek rumah itu kita amankan satu buah plastik besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram,” kata AKBP Erick Frendizz dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/12/2019).

Ketika digrebek, pelaku tidak bisa berkutik karena pihak kepolisian langsung menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam rumah pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengaku barang haram itu hendak diedarkan saat malam natal dan tahun baru. 

Baca: Geledah Rumah AM Pemilik Lamborghini, Polisi Temukan 4 Hewan Langka yang Diawetkan

"Pengakuan pelaku akan diedar menjelang malam Natal dan pergantian tahun baru, ini terus kita kembangkan," ujarnya.

Tak hanya itu dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama.

"Dia juga residivis kasus yang sama yaitu atas kepemilikan narkoba," ungkapnya.

Dan tersangka menjalani masa hukuman selama 2 tahun di sebuah Rutan di Jakarta. Hasil pemeriksaan sementara,

Atas perbuatannya, pelaku AY ditetapkan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini