News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ASN Tabrak Pesepeda

ASN Penabrak 7 Pesepeda Terancam 10 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Polisi

Editor: tribunjakarta.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Penabrak 7 Sepeda di Jalan Sudirman Jakarta Selatan (Tangkap Layar YouTube Kompas TV)

TRIBUNNEWS.COM-  TP, oknum aparatur sipil negara (ASN) terancam pidana penjara maksimal 10 tahun penjara karena mengemudi dalam pengaruh narkoba.

TP dalam pengaruh narkoba saat mengendarai mobil dan menabrak tujuh orang pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

Berikut ringkasan Tribunnews.com:

1. Terancam 10 tahun penjara

Dari hasil pemeriksaan dan menjalani tes di kepolisian, TP diketahui usai mengkonsumsi ekstasi.

Akibat perbuatannya, TP pun bisa saja diganjar sesuai dengan pasal UU LLAJ yang berlaku.

Pasal yang dikenakan ini tentunya berbeda, jika kecelakaan tersebut terjadi karena TP mengantuk.

Baca: Kaleidoskop 2019: 5 Artis yang Terjerat Kasus Narkoba, Nunung hingga Jefri Nichol

Baca: Temukan Hewan Langka yang Diawetkan di Rumah AM Pemilik Lamborghini, Polisi: Sanksi Pidana 5 Tahun

Baca: Wajahnya Pucat, Ibra Azhari Dilarikan ke Klinik Biddokkes Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan ancaman hukuman yang bakal dijatuhkan kepada TP hingga 10 tahun penjara.

Selain itu, TP juga bisa dikenakan denda sebesar Rp 20 juta.

 Baca selengkapnya di sini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini