TRIBUNNEWS.COM- TP, oknum aparatur sipil negara (ASN) terancam pidana penjara maksimal 10 tahun penjara karena mengemudi dalam pengaruh narkoba.
TP dalam pengaruh narkoba saat mengendarai mobil dan menabrak tujuh orang pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
Berikut ringkasan Tribunnews.com:
1. Terancam 10 tahun penjara
Dari hasil pemeriksaan dan menjalani tes di kepolisian, TP diketahui usai mengkonsumsi ekstasi.
Akibat perbuatannya, TP pun bisa saja diganjar sesuai dengan pasal UU LLAJ yang berlaku.
Pasal yang dikenakan ini tentunya berbeda, jika kecelakaan tersebut terjadi karena TP mengantuk.
Baca: Kaleidoskop 2019: 5 Artis yang Terjerat Kasus Narkoba, Nunung hingga Jefri Nichol
Baca: Temukan Hewan Langka yang Diawetkan di Rumah AM Pemilik Lamborghini, Polisi: Sanksi Pidana 5 Tahun
Baca: Wajahnya Pucat, Ibra Azhari Dilarikan ke Klinik Biddokkes Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan ancaman hukuman yang bakal dijatuhkan kepada TP hingga 10 tahun penjara.
Selain itu, TP juga bisa dikenakan denda sebesar Rp 20 juta.
Baca selengkapnya di sini