TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling hanya di tiga wilayah Jakarta pada hari Minggu 29 Desember 2019.
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan melalui layanan mobil SIM keliling atau di lokasi mobil
SIM keliling yang beroperasi di tiga wilayah Jakarta.
Informasi yang diterima dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro), Minggu 29 Desember 2019 pagi menyebutkan, lokasi layanan mobil SIM keliling kali ini hanya tersebar di tiga wilayah Jakarta.
Baca: Iwan Fals Komentari Foto Mesra Ahok & Puput Nastiti Devi, Posisi Tangan Istri BTP Bikin Gagal Fokus
Berikut ini lokasi SIM keliling di wilayah Jakarta pada Minggu 29 Desember 2019:
1. Jakpus: Jl Imam Bonjol depan Deutsche Bank
2. Jakbar : Jl Panjang Kebon Jeruk
3. Jaktim : BKT Jalan Raden Intan Duren Sawit
Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM, antara lain, pengendara diwajibkan membawa SIM asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar, serta KTP asli sekaligus dua lembar fotokopi plus biaya admintrasi dan pajak perpanjangan SIM.
Perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 06.00-10.00 WIB.