News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Balita Tewas Tertimpa Pintu Kaca Minimarket di Jakarta Pusat, Ayahnya Ngaku Ikhlas

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Garis polisi terpasang di pintu kaca sebuah minimarket di Paseban, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019). Pintu kaca tersebut jatuh dan menimpa balita hingga tewas pada Sabtu (23/11/2019)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Sahla Salsabila, Zainal Arifin, mengatakan telah mengikhlaskan kepergian putrinya yang meninggal dunia lantaran tertimpa pintu kaca minimarket.

Bahkan, Zainal Arifin menyatakan telah mencabut tuntutannya terhadap pihak manajemen minimarket tersebut. 

"Kami dari keluarga sudah mengikhlaskan dan tuntutan ke Alfamidi sudah saya cabut," kata Zainal, sapaannya, saat dihubungi TribunJakarta.com, Senin (30/12/2019).

Menurut Zainal, wafatnya Sahla Salsabila (3,5 tahun), merupakan musibah.

"Anak saya meninggal itu musibah buat saya dan keluarga," ujar Zainal.

"Kami tidak mau ada keluarga lain yang kena musibah orang tuanya harus dipenjara 5 tahun dan lain-lain, cukup kami saja," sambung Zainal yang bekerja sebagai PNS di Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

Baca: Kecanduan Judi Online, 2 Bocah Ini Bersekongkol degan Pegawai Minimarket Bobol Uang Kasir

Kronologis

Sahla Salsabila (SS) tutup usia seusai tertimpa pintu minimarket, di Jalan Paseban Raya, kelurahan Paseban, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2019).

Kapolsek Metro Senen, Kompol Ewo Samono mengatakan, sebelum tewas SS sedang menunggu sang Ibu yang tengah berada di dalam minimarket tersebut.

Kata Ewo, sapaannya, SS menunggu Ibunya di depan pintu minimarket yang terbuat dari kaca. Parahnya, pintu tersebut diduga rusak dan rapuh.

"Korban tewas setelah ditinggal ibunya yang mengembalikan kelebihan belanja di dalam. Saat itu, dia (SS) menunggu di depan pintu yang kebetulan rusak," ujar Ewo kepada awak Wartawan, di kantornya, Rabu (27/11/2019).

"Tiba-tiba pintu tersebut yang terbuat dari kaca, roboh, dan mengenai saudari SS," sambungnya.

Kemudian, lanjutnya, SS segera dilarikan warga dan petugas minimarket ke Rumah Sakit (RS) terdekat.

Nahas, kata Ewo, nyawa SS tak dapat tertolong dan dinyatakan mengembuskan napas terakhir pada pukul 09.10 WIB.

"Korban SS ini dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.10 WIB," ucap Ewo.

Nerdasarkan hasil visum, sambungnya, SS mengalami luka lebam di bagian kepala.

Seusai itu, kata Ewo, polisi dari Polsek Senen menyelisik dan memeriksa sepuluh saksi, mayoritas karyawan minimarket Alfamidi.

"Kepolisian sudah mengambil langkah-langkah hukum atas kelalaian tersebut, dengan memanggil atau memeriksa sepuluh saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut di Alfa. Termasuk karyawan-karyawannya," kata Ewo.

Sementara, kata Ewo, pada pintu yang menimpa SS terdapat tulisan yang menyebut sedang rusak.

"Namun, karena mungkin pengamanan kerusakan tidak maksimal, sehingga mengakibatkan korban tertimpa pintu dari kaca yang di atas engsel pintunya itu rusak," kata Ewo.

 

Ewo berkata, polisi belum dapat menetapkan tersangka dari insiden ini.

Perihal insiden ini, sambung Ewo, pelaku dapat dikenakan pidana maksimal lima tahun penjara.

"Pasal yang kami bangun adalah pasal 359 akibat kelalainnya, orang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman, maksimal lima tahun penjara," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Update Kasus Balita Tertimpa Pintu Kaca Minimarket, Zainal Arifin: Sudah Ikhlas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini