TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat tengah memeriksa BB selaku pemilik gedung ambruk di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, BB membeli gedung tersebut sejak Tahun 1997 berdasarkan lelang dari Bank.
"Terus kalau dilihat datanya gedung tersebut dibangun tahun 1995, jadi umurnya memang sudah cukup lama sekitar 25 tahun," kata Arsya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (7/1/2020).
Arsya mengatakan, terkait perizinan, bangunan yang sudah berusia seperempat abad ini memang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun pihaknya masih menyelidiki apakah IMB bangunan sesuai dengan yang ada di lapangan.
"Kan sekarang kita lihat bangunannya sudah keropos sebagian, sudah dipotong, tadi juga koordinasi sama labfor, kita mau lihat ini apakah memang perhitungan struktur gedungnya sesuai aturan atau tidak," paparnya.
• Persija Jakarta Gagal Dapat Bek Timnas Indonesia, Apakah Berhasil Dapatkan Bek Timnas Italia?
• Bos Borneo FC Ungkap Keunggulan Mantan Pelatih Persija Jakarta yang Tak Dimiliki Pelatih Lain
• Tak Hanya Marko Motta, Persija Jakarta Juga Dirumorkan Bakal Datangkan Duo Markovic
• Polisi Gadungan Peras dan Setubuhi Wanita di Kelapa Gading, Berawal dari Michat dan Rayu Jadi Pacar
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik (Balmetfor) Puslabfor Polri, Kombes Pol Ulung Kanjaya mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, ambruknya gedung empat lantai itu diduga karena adanya korosi atau perkaratan besi di rangka bangunan.
Warga sekita gedung ambruk di Palmerah Jakarta Barat menyebut proses evakuasi belum tuntas hingga mengeluarkan barang-barangnya.