MH sempat memintai pertanggungjawaban dari DS setelah dirinya hamil.
Namun, DS malah memaksa MH menggugurkan kandungannya.
Baca: Kronologi dan Pengakuan ART yang Gugurkan Janinnya di Penjaringan
Atas paksaan dan rasa malu yang memenuhi pikirannya, MH pun menggugurkan janinnya.
MH menggugurkan janinnya pada 18 November lalu dalam rumah tempat dia bekerja sebagai ART di kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara.
MH mengaku meminum 12 butir obat-obatan serta memasukkan empat obat aborsi ke dalam kemaluannya supaya sang janin gugur.
Atas perbuatannya, MH disangkakan melanggar pasal 45A juncto pasal 77A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 194 UU nomor 36 tentang kesehatan.