MH mengaku meminum 12 butir obat-obatan serta memasukkan empat obat aborsi ke dalam kemaluannya supaya sang janin gugur.
Atas perbuatannya, MH disangkakan melanggar pasal 45A juncto pasal 77A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 194 UU nomor 36 tentang kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Malu Hamil di Luar Nikah, ART di Penjaringan Nekat Gugurkan Kandungan Gunakan Obat-obatan
BERITA REKOMENDASI