Apalagi, kata dia, Anies memang sering digugat.
"Jadi gini, Anies itu sudah sering digugat. Kenapa ada orang berpikiran seperti itu dan kenapa juga dihitung sebagai sikap politik? Ini kan sebetulnya hak sikap warga negara sebetulnya. Hak orang yang tinggal di Jakarta," ucap Tigor.
BACA JUGA : Banjir di Jakarta: Respon Ahok Terhadap Kinerja Anies, Gugatan Warga dan Demo di Balai Kota
Adapun sebanyak 243 warga Jakarta mengajukan gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/1/2020).
Adapun gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Gugatan itu diajukan lantaran Anies sebagai gubernur dinilai lalai menjalankan tugasnya.
Sebab, tidak adanya informasi dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat khususnya daerah kawasan yang di bantaran kali Ciliwung.
Anies dinilai melanggar Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Dengan adanya gugatan itu, diharapkan Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.
Selain itu, pemerintah diharapkan bisa memetakan rawan bencana banjir.
BACA JUGA : Massa Pro Anies Sempat Turun Ke Jalan, Kapolres Metro Jakpus: Pengamanan Percayakan Pada Kami
Banjir pada awal 2020 merendam setidaknya 7 kelurahan dari 4 kecamatan di Jakarta.
Ketujuh kelurahan itu adalah Kelurahan Makasar, Kelurahan Pinang Ranti, Halim Perdanakusuma, Kampung Melayu, Rorotan, Rawa Buaya, dan Manggarai Selatan.
Banjir tak hanya merendam permukiman warga, tetapi juga jalan-jalan protokol.