Seperti diberitakan, tim dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik di daerah Kemang Jakarta Selatan terkait praktik penyuntikan stem cell ilegal.
Penggerebekan itu dilakukan, Sabtu (11/1/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca: Ruben Onsu Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Foto Betrand Peto
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 3 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga orang itu ialah YW (46) selaku Country Manager KCP di Indonesia, LJ (47) selaku Marketing Manager KCP di Indonesia, dan dr OH selaku pemilik klinik.
Ketiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.
YW bertugas menjemput serum dari Bandara Soekarno-Hatta menuju klinik, LJ berperan mempromosikan stem cell, dan OH pemilik klinik sekaligus orang yang menyuntikkan serum stem cell ke korban.