TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Michael (20) seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara mengajukan uji materiil Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pegawai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi.
Alasan Michael mengajukan permohonan uji materiil tersebut lantaran Pemilihan Wakil Gubernur DKI memakan waktu yang lama.
Baca: Coret Syaikhu, PKS Akan Umumkan Penggantinya Setelah DPRD DKI Jadwalkan Tahapan Pemilihan Wagub
Hampir dua tahun kursi wakil gubernur DKI kosong setelah ditinggalkan Sandiaga Uno yang mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2019.
"Dalam kasus ini yang dialami pemohon, jabatan (Michael) wakil gubernur DKI telah kosong sejak 27 Agustus 2018 atau selama 1 tahun 8 bulan. Padahal pemilihan umum presiden dan wakil presiden hanya memakan waktu dari 23 September 2018-13 April 2019 atau hanya 7 bulan," ujar Michael dalam gugatannya yang diunggah di situs Mahkamah Konstitusi.
Gugatan Michael diterima MK pada Jumat (17/1/2020).
Michael juga menilai lamanya pemilihan wakil gubernur ini menyebabkan DKI Jakarta telat menyelesaikan APBD tahun 2020.
Hal ini dianggap merugikan dirinya dan masyarakat Jakarta.
"Bahkan, banjir yang cukup besar di awal bulan serta penyerapan anggaran DKI Jakarta (hanya 57,17 persen). Hal ini merupakan kerugian konstitusional yang tidak hanya dialami oleh pemohon, namun juga seluruh DKI Jakarta,"ujar Michael.
Baca: PKS Cabut Nama Ahmad Syaikhu dari Daftar Cawagub DKI Jakarta
Oleh karena itu, ia menyarankan MK untuk meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memilih wakil gubernur.
"Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya. Untuk mengefesiensi waktu, pemohon berharap agar penunjukkan wakil gubernur dilakukan dengan mekanisme pemilu," tutur Michael.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pemilihan Wakil Gubernur DKI Lama, Mahasiswa Hukum Untar Gugat ke MK
Gerindra Pertanyakan permohonan uji materiil
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Syarif menanggapi gugatan Michael, mahasiswa hukum Universitas Taruma Negara terkait proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang lama.
Syarif menilai gugatan yang diajukan Michael belum memiliki kontruksi hukum yang kuat.
Baca: Posisi Wagub DKI Jakarta Masih Kosong, Fahri Hamzah: Negosiasi di Belakang Layar Bisa Rugikan Rakyat
Sebab, dalam undang-undang yang digugat Michael, pemilahan umum itu dilakukan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur (wagub), bukan terpisah.
"Kontruksi hukum belum kuat. Coba perhatikan kalau betul tuntutannya agar pemilihan wakil dilakukan langsung. Padahal yang dimohonkan pemilihan wagub yang masa jabatannya karena mundur dan tidak terisi," ujar Syarif saat dihubungi wartawan, Sabtu (18/1/2020)
"Jadi bukan karena hasil pemilu, kan pemilihan sekarang satu paket gubernur dan wakil gubernur tidak satu-satu," lanjut dia.
Syarif menjelaskan, ketika seorang gubernur maupun wakil gubernur mengundurkan diri salah satunya, maka memang tugas partai pengusunglah yang mencari kembali jabatan kosong itu.
Bahkan hal ini juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Jadi ketika sepasang gubernur dan wagub sudah terpilih, lalu salah satunya mengundurkan diri, maka menjadi hak partai pengusung untuk memilih jabatan kosong itu. Dalam kontruksi hukumnya kalau dilakukan pemilihan langsung gak mungkin berarti harus satu paket masa cuman wakil gubernur saja yang dipilih," kata Syarif.
Syarif juga menilai gugatan itu tidak relevan dengan apa yang dituntut.
Sebab, menurut dia, lamanya proses pemilihan wagub bukan masalah hukum, namun masalah politik.
"Menurut saya itu problem politik, memang ada problem kontitusionalnya, tapi bukan soal itu. Itu kan karena dipilih di DPRD dengan tahap-tahap, maka dianggap memakan waktu. Tapi jika dilakukan pemilihan langsung, kontruksinya tidak tepat lagi, tidak nyambung," ucap Syarif.
Lagipula, lanjut Syarif, proses yang lama untuk memilih salah satu pejabat kosong itu merupakan hal biasa.
Baca: Gerindra Tunggu Sikap PKS Terkait Posisi Wagub DKI Jakarta
Sehingga menurutnya, gugatan Michael itu tidak akan dikabulkan oleh MK.
"Menurut saya tidak punya relevansi dengan problem yang ditutut, kan ini proses politik. Memang UU itu mengatur pemilihan kerugian dalam perspektif hukum kuantitatif, biasanya tidak bisa diuji," tutur Syarif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mahasiswa Gugat Lamanya Pemilihan Cawagub DKI ke MK, F-Gerindra: Kontruksinya Tidak Nyambung