Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan.
Sidang beragenda pembacaan tuntutan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan," kata Wawan Yunarwanto, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat membacakan tuntutan.
Baca: Praktik Suap Menjelang Pilkada 2020 Diprediksi Melonjak Saat Kondisi KPK Makin Lemah
Baca: Terjerat Kasus Korupsi, Emirsyah: Saya Khilaf
Baca: Jaksa: Bowo Sidik Akui Perbuatan Suap dan Gratifikasi
Agus Winoto dituntut menerima suap dari dua pengusaha terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.
Atas perbuatan itu, JPU pada KPK menilai perbuatan terdakwa sudah mencederai citra institusi kejaksaan dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selama persidangan, kata Wawan, terdakwa berterus terang mengakui perbuatan, merasa bersalah dan menyesali perbuatan. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum.
Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai dakwaan pertama.