News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua RT Sebut Cafe di Rawa Bebek Tempat PSK di Bawah Umur Dipekerjakan Pindahan dari Kalijodo

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gang royal di Rawa Bebek, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020)

Meski begitu, Agung mengaku kaget ketika ada penggerebekan terkait adanya praktik perdagangan anak di bawah umur di Cafe Khayangan.

"Jujur saya kaget banget. Nggak tahu kalo di situ ada (anak di bawah umur)," ucap dia.

• Latihan untuk Persiapan Konser Tunggalnya, Ayu Ting Ting Ternyata Ketakutan Diminta Lakukan Ini

• Tri Rismaharini Bocorkan Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga, Tukul Arwana: Wanita Shalehah

• Buntut Pernyataan Menkumham Yasonna, Massa Aksi Ancam Tutup Pelabuhan Tanjun Priok

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membekuk enam tersangka sindikat perdagangan dan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi.

Keenamnya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Cafe Khayangan, Jalan Rawa Bebek, RT 02/RW 13, PenjaringanJakarta Utara.

Enam tersangka yang ditangkap masing-masing adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E. Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berperan sebagai mucikari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pekerjakan PSK di Bawah Umur, Cafe Khayangan di Rawa Bebek Ternyata Pindahan Lokalisasi Kalijodo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini