Meski begitu, Agung mengaku kaget ketika ada penggerebekan terkait adanya praktik perdagangan anak di bawah umur di Cafe Khayangan.
"Jujur saya kaget banget. Nggak tahu kalo di situ ada (anak di bawah umur)," ucap dia.
• Latihan untuk Persiapan Konser Tunggalnya, Ayu Ting Ting Ternyata Ketakutan Diminta Lakukan Ini
• Tri Rismaharini Bocorkan Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga, Tukul Arwana: Wanita Shalehah
• Buntut Pernyataan Menkumham Yasonna, Massa Aksi Ancam Tutup Pelabuhan Tanjun Priok
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membekuk enam tersangka sindikat perdagangan dan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi.
Keenamnya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Cafe Khayangan, Jalan Rawa Bebek, RT 02/RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara.
Enam tersangka yang ditangkap masing-masing adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E. Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berperan sebagai mucikari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pekerjakan PSK di Bawah Umur, Cafe Khayangan di Rawa Bebek Ternyata Pindahan Lokalisasi Kalijodo