News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luthfi Si Pembawa Bendera Mengaku Disetrum Penyidik, Polda Metro Jaya Klaim Bekerja Profesional

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lutfi Alfiandi (20), pemuda yang fotonya viral sedang menggenggam bendera Merah Putih saat kerusuhan di kawasan DPR, Jakarta, September 2019, tak kuasa menahan tangis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/01/2020) siang.

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan dalam penanganan demo aksi 'STMMelawan', pihaknya sejauh ini telah bekerja secara profesional mulai dari pengamanan aksi hingga proses pemeriksaan kepada massa aksi yang berhasil diamankan polisi.

Pernyataan ini menanggapi pengakuan pemuda pembawa bendera saat aksi 'STMMelawan' berlangsung, Luthfi Alfiandi, yang dalam sidang Senin (21/1) kemarin mengaku disetrum dan dianiaya tim penyidik Polres Jakarta Barat.

Lutfhi diintimidasi untuk mengaku telah melemparkan batu ke arah petugas kepolisian yang kala itu mengamankan aksi unjuk rasa.

Baca: Polda Metro Jaya Gerebek 5 Hektar Ladang Ganja Siap Panen di Sumut, 1 Ton Ganja Diamankan

"Polri dalam hal ini sudah bekerja secara profesional. Sudah bekerja sesuai dengan SOP yang ada," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Yusri Yunus menegaskan, yang bersangkutan boleh mengatakan apa saja kepada hakim di dalam sidangnya.

Namun demikian, ia pun meminta agar semua pihak menunggu putusan hakim mengingat sidang bagi Luthfi Alfiandi masih berlangsung.

"Cuitan dia dalam sidang kemarin itu silahkan saja. Ini juga sidang sementara ini masih berlangsung, kita tunggu saja nanti bagaimana hasil sidang nanti," tuturnya.

Baca: Soal Dugaan Adanya Oknum Penyidik Setrum Luthfi, Ini Respons Mabes Polri

Mengenai adanya dugaan penganiayaan tim penyidik kepada Luthfi yang merupakan satu dari massa STMMelawan yang kala itu diamankan pihak kepolisian, Yusri menegaskan itu baru menurut perkataan Lutfhi seorang.

Namun demikian, Yusri menegaskan pihaknya telah bekerja secara profesional.

"Itu menurut perkataan Lutfhi sendiri. Saya sudah katakan penyidik telah bekerja secara profesional, silahkan saja dia mau sampaikan apa, sidang masih berlangsung, kita tunggu sampai nanti ada putusannya. Kita tunggu saja nanti mekanismenya akan seperti apa," ujar Yusri Yunus.

Maka itu, apabila pihak Luthfi Alfiandi mengklaim telah diintimidasi penyidik untuk mengaku telah melemparkan batu kepada petugas yang berjaga, baiknya lapor ke dewan pengawas kepolisian, yakni Propam Polda Metro Jaya.

"Mekanismenya ada, jangan kita berandai di sini, orang bisa saja bicara, ada mekanismenya yang jelas. Kalau memang tidak terima, ada namanya dewan pengawas kita yaitu Propam. Lapor ke Propam dulu, nanti kita lakukan pemeriksaan, okay?," ujar Yusri Yunus.

Baca: Lutfi si Pembawa Bendera Mengaku Disetrum Penyidik, Polda Metro Jaya: Laporkan ke Propam

Lebih lanjut, apabila memang telah membuat laporan ke Propam Polda Metro Jaya, Yusri menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman kasus.

"Silahkan saja (lapor), mekanismenya ada. Datang lalu laporkan dulu, nanti kita dalami," ujar Yusri Yunus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini