Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan teken Pergub Nomor 3 Tahun 2020 soal kebijakan insentif pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk transportasi kendaraan listrik berbasis baterai.
Lewat Pergub ini, masyarakat Jakarta yang punya atau berencana membeli kendaraan listrik bisa menikmati pembebasan pajak.
Anies sendiri mengklaim kebijakan ini jadi yang pertama dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam hal pembebasan BBN-KB.
"Pemprov DKI menjadi Pemerintah Provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBN-KB. Jadi, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/01/2020).
Baca: Agung Wicaksono Mundur dari Jabatan Dirut TransJakarta, Ini Alasannya
Baca: Proyek Revitalisasi Monas Tuai Polemik, Puan Maharani: Kembalikan seperti Aslinya
Baca: Dicalonkan Jadi Wakil Gubernur DKI, Riza Patria Tidak Akan Melakukan Lobi Terhadap Anggota DPRD
Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 15 Januari 2020 - 31 Desember 2024, alias lima tahun ke depan.
Tapi, Pergub ini hanya berlaku bagi kendaraan pribadi maupun umum dengan syarat, murni 100 persen menggunakan baterai sebagai penggeraknya. Bukan bersifat hybrid alias semi listrik.
Baca: Anies Baswedan Ikut Resmikan Heritage Building di Kedubes AS
Pergub soal bebas pajak BBN-KB ini juga jadi bagian menopang pemerintah pusat mewujudkan target dalam Perpres Nomor 55/2019.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah menargetkan pengembangan mobil listrik mencapai 2.200 unit, hybrid 711.000 unit dan 2,1 juta unit sepeda motor listrik di tahun 2025.