News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Muncikari yang Pekerjakan 10 PSK ABG di Rawa Bebek 'Alumni' Kalijodo

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku eksploitasi anak ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mami Atun dan Mami Tuti mempekerjakan 10 ABG sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Cafe Khayangan di Penjaringan, Jakarta Utara.

Ia ternyata adalah muncikari kawakan yang sudah belasan tahun beroperasi.

Dulunya mereka beroperasi di kawasan pelacuran Kalijodo, Jakarta Utara.

• 660 WNI Jadi Teroris Lintas Batas, Pemerintah Masih Bingung Mau Dipulangkan Atau Tidak

"Namun sejak Kalijodo digusur 2016 lalu, mereka ini mencari tempat lain."

"Dan akhirnya membuka tempat praktik prostitusi di Cafe Khayangan, Rawa Bebek, Penjaringan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/1/2020).

Hingga akhirnya, kata Yusri, mereka memperdaya 10 ABG perempuan menjadi PSK di Cafe Khayangan itu.

• Telat Bayar Honor Karyawan Jadi Awal Pemecatan Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas TVRI

Gang royal di Rawa Bebek, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

"Mereka merekrut para anak di bawah umur itu lewat medsos, dengan tawaran kerja di restoran dan bergaji besar. Nyatanya dijadikan PSK," tutur Yusri.

Dari 10 ABG yang diperdaya, kata Yusri, berasal dari Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

"Saat ini masih didalami lagi, apakah ada keterlibatan pihak lain selain 6 tersangka yang sudah kami bekuk ini," ujar Yusri.

• Politikus PDIP Duga Helmy Yahya Dipecat TVRI karena Persaingan Bisnis, Ada Bau Pelanggaran Hukum

Sebelumnya, aparat Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk 6 pelaku sindikat trafficking dan eksploitasi anak di bawah umur alias ABG, secara seksual dan ekonomi.

Mereka adalah adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A, dan E.

Keenamnya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan untuk melayani hidung belang atau menjadi PSK, di Cafe Khayangan, Jalan Rawa Bebek, RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara.

• Dewan Pengawas Bilang Tayangan Liga Inggris Bisa Bikin TVRI Gagal Bayar Seperti Jiwasraya

Keenam pelaku dibekuk di tempat hiburan malam tersebut, Senin (13/1/2020).

Dari sana petugas menyelamatkan 10 ABG berusia 14-18 tahun yang dijadikan PSK.

Mami Atun adalah pemilik kafe bersama Mami Tuti yang berperan sebagai muncikari.

• 5 WNI Diculik Abu Sayyaf Lagi, Mahfud MD: Sampai Kapan Kita Kalah Sama Perompak Begitu?

Sedangkan 4 tersangka lainnya berperan sebagai perekrut ABG, calo atau pencari hidung belang, hingga petugas kafe.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ke-10 ABG yang dijadikan PSK di sana direkrut oleh tersangka Febi dan TW.

Mereka dijual seharga antara Rp 750 Ribu sampai Rp 1,5 juta, kepada Mami Atun dan Mami Tuti.

• Merasa Haknya Dirampas, Karyawan dan Agen Polisikan AIA Financial Pakai Pasal Penggelapan

Harga tergantung kecantikan dan kemolekan ABG.

Dari 10 anak di bawah umur yang dijadikan PSK di sana, kata Yusri, berasal dari Jakarta dan sekitarnya, juga dari Jawa Tengah dan Jawa Barat.

"Mereka kebanyakan direkrut dari media sosial oleh TW dan Febi."

• BREAKING NEWS: Irfan Setiaputra Jadi Dirut Garuda Indonesia, Putri Gus Dur Jabat Komisaris

"Dengan diimingi gaji besar sebagai pelayan kafe. Namun nyatanya dijadikan PSK," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020).

Bahkan dalam perekrutan, katanya, tak jarang TW dan Febi menjemput para korban ke Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Jika sudah direkrut dan dijadikan PSK, lalu korban ingin berhenti, ia diwajibkan bayar tebusan Rp 1,5 juta," terangnya.

• Dirjen Imigrasi Akhirnya Akui Harun Masiku Sudah di Indonesia Sejak 7 Januari 2020

Kabag Binops Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, aksi pelaku dalam mempekerjakan 10 ABG sebagai PSK, dapat dikatakan sadis.

"Sebab, setiap korban wajib melayani tamu atau berhubungan badan dengan tamu sebanyak 10 kali setiap malam."

"Jika tidak, maka akan dikenai denda," kata Pujiyarto.

• PROFIL Dirut Anyar Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Pernah Mundur dari BUMN karena Gaji Kecil

Sekali berhubungan badan, lanjut Pujiyarto, pengelola kafe mematok harga ke para hidung belang Rp 150 ribu.

Dari jumlah itu, Rp 60 ribu diberikan kepada ABG yang dijadikan PSK, dan sisanya untuk kafe.

"Uang gaji untuk korban akan diberikan setiap dua bulan," beber Pujiyarto.

• Pakai Seragam Purnawirawan TNI saat Sidang, Ini Alasan Kivlan Zen

Jika setiap malam korban tidak dapat melayani tamu minimal 10 kali, maka akan didenda Rp 50 ribu per malam.

"Denda akan dipotong dari gaji korban dalam melayani tamu," katanya.

Para pelaku juga berupaya membuat para korban tidak menstruasi, agar dapat melayani tamu setiap malam.

• Jelaskan Omnibus Law, Mahfud MD: Yang Disatukan Bukan UU, tapi Pasal-pasal yang Bertentangan

"Caranya dengan diberikan pil tertentu," ucap Pujiyarto.

Pengelola kafe yang mempekerjakan para ABG itu, tidak memberikan pemeriksaan kesehatan berkala.

"Sehingga ini rentan menimbulkan penyakit seksual dan menular lainnya," kata dia.

• OMNIBUS Law, dari Bus Besar di Paris Jadi Aturan Hukum yang Menuai Protes

Pujiyarto menjelaskan, omzet Cafe Kahyangan yang menyediakan anak di bawah umur atau ABG sebagai PSK ini, terbilang cukup fantastis.

"Omzetnya yakni mencapai Rp 2 miliar sebulan."

"Ini dimungkinkan karena mereka mempekerjakan anak di bawah umur untuk melayani hidung belang," papar Pujiyarto.

• TAWURAN Warga Kebon Kacang Vs Kampung Bali Tewaskan 1 Pemuda, Berawal dari Saling Ejek di Medsos

Menurutnya, sepuluh anak perempuan yang direkrut oleh mereka dan dijadikan sebagai PSK, diberi tempat penampungan di dalam kafe.

"Saat ini para korban atau 10 anak di bawah umur itu dalam pendampingan pihak terkait, yakni dari Kemensos dan UPT P2TP2A DKI Jakarta," terang Pujiyarto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, enam anggota sindikat eksploitasi anak ini terdiri dari pengelola dan pemilik kafe serta muncikari.

• Komplotan Penodong Driver Ojol di Warung Makan Belum Ditangkap, Foto yang Beredar di Medsos Hoaks

Juga, orang yang berperan memperdaya dan merekrut anak perempuan di bawah umur serta petugas cafe.

"Enam pelaku yang terdiri dari 3 perempuan dan 3 laki-laki ini, memiliki peran masing-masing."

"Mereka bekerja secara sistematis," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020).

• MAHFUD MD Sebut Industri Hukum Makin Marak, Kasus Perdata Dibelokkan Jadi Pidana

Peran keenamnya, kata Yusri, R alias Mami Atun selaku pemilik kafe, berperan memaksa anak melayani hubungan badan para tamu dan menyediakan tempat.

Lalu A alias Mami Tuti, juga memaksa anak melayani hubungan badan para tamu, dan berperan sebagai muncikari.

"Jadi ada dua mami di kafe tersebut," jelas Yusri.

• Bakal Segera Akhiri Masa Jomblo, Anies Baswedan Minta Cawagub DKI Ikuti Visi dan Misinya

Sedangkan D alias Febi yang juga perempuan, kata Yusri, berperan mencari dan menjual anak kepada Mami Atun dan Mami Tuti.

"Juga tersangka TW perannya mencari dan menjual anak kepada dua mami itu."

"Jadi Febi dan TW perannya sama, yakni mencari anak perempuan di bawah umur untuk dipekerjakan di kafe itu," tutur Yusri.

• DUA Remaja Begal Sopir Truk, Hasilnya untuk Mabuk Lem Aibon

Menurut Yusri, setiap satu anak perempuan yang didapat Febi dan TW, dijual seharga Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta.

Lalu, kata Yusri, tersangka A berperan mencari hidung belang di kafe yang mau dilayani dan ditemani anak di bawah umur.

"Serta tersangka E yang berperan sebagai timer, cleaning service, penjaga kamar, pencatat, dan pengumpul bayaran PSK di kafe," beber Yusri.

• PKS Sempat Tahan dan Minta Gerindra Tunda Umumkan Dua Nama Baru Cawagub DKI karena Alasan Ini

Yusri menjelaskan, sindikat ini sudah beroperasi selama 2 tahun di kafe tersebut.

Karena perbuatannya, para pelaku dijerat UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 296 KUHP serta Pasal 506 KUHP tentang menyebabkan dan memudahkan perbuatan cabul, serta UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Dua Muncikari yang Pekerjakan 10 ABG Jadi PSK di Cafe Khayangan Ternyata 'Alumni' Kalijodo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini