TRIBUNNEWS.COM - Donny Andy Saragih batal ditetapkan sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (27/1/2020).
Dilansir TribunWow.com, sebelumnya ia ditunjuk menjadi dirut badan usaha milik Pemprov DKI Jakarta tersebut pada Kamis (23/1/2020).
Donny lantas diputuskan tidak dapat menduduki jabatan tersebut karena menjadi terpidana dalam kasus penipuan.
Menanggapi kasus yang menimpanya, Donny menyebutkan kasus tersebut terjadi saat ia menjabat sebagai Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport.
Pada saat itu, perusahaan transportasi itu melakukan pemalsuan dokumen untuk memudahkan statusnya menjadi perusahaan terbuka di bursa saham.
"Masalahnya adalah masalah pemalsuan dokumen negara yang dimasukan karena saat itu dokumen tidak ada untuk kelengkapan IPO (Initial Public Offering)," jelas Donny Saragih, dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (27/1/2020).
Ia menegaskan kasus tersebut adalah masalah korporasi dan bukan masalahnya pribadi.
"Jadi masalah itu masalah korporasinya, bukan masalah saya sendiri. Itu terjadi saat saya jadi direktur di Lorena," kata Donny.
Seusai menggunakan dokumen palsu di bursa saham, perusahaan transportasi itu mendapat suntikan dana sebesar Rp 130 miliar.
Donny kemudian mengancam akan membeberkan praktik pemalsuan tersebut.