Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proyek revitalisasi kawasan Monas selatan yang tengah digarap Pemprov DKI tak hanya menyita perhatian legislator DKI Jakarta, tapi merambah jadi perhatian pemerintah pusat.
Bahkan, Sekretariat Negara (Setneg) meminta proyek ini untuk disetop sementara lantaran belum kantongi izin.
Baca: Pimpinan DPRD DKI Gelar Rapat Gabungan Bahas Polemik Revitalisasi Monas
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai wajar permintaan Setneg tersebut.
Mengingat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, Menteri Sekretariat Negara tercatat sebagai Ketua Komisi Pengarah.
"Saya rasa wajar (Setneg minta stop) bukan apa -apa, itu kan pengelolaannya ketua dewan pengarah kan mensesneg. Harusnya ajak ngobrol dulu. Baru ditindaklanjuti," ungkap Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995, Komisi Pengarah sendiri punya tugas memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta.
Komisi Pengarah juga punya kewenangan untuk memberi persetujuan terhadap perencanaan beserta biaya pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun Badan Pelaksana.
Politikus PDI Perjuangan ini menyebut penebangan pohom yang dilakukan Pemprov DKI demi merevitalissasi Monas mestinya tidak dilakukan sembarangan.
"Memotong pohon tuh ada aturannya loh," ujar dia.
Oleh sebab itu, Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta digelar hari ini untuk membahas polemik revitalisasi tersebut.
Baca: ICW Kritik Pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri Soal Pencarian Harun Masiku
Rapat digelar tertutup di ruang rapat ketua DPRD DKI, lantai 10, Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).