TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyebut, akan melaporkan ke polisi atau KPK jika proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) tidak dihentikan.
Mengingat proyek tersebut hingga kini belum mendapat izin dari Komisi Pengarah yang diketuai oleh Kementerian Sekretariat Negara, Pratikno.
Sehingga, Prasetyo akan mengambil langkah jika peraturan tersebut tidak ditaati oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau (peraturan) ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan, mungkin kami bisa melaporkan sesuatu kepada pihak kepolisian atau KPK," kata Prasetyo Edi Marsudi di kawasan Monas, Selasa (28/1/2020), dikutip dari TribunJakarta.com.
Ketentuan ini diatur dalam Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.
Sesuai dengan peraturan tersebut, Badan Pelaksana Kawasan Medan Merdeka diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta.
"Eksekutif khususnya Pemda melaksanakan ini tanpa seizin Ketua Komisi Pengarahan. Kan harusnya koordinasi, buka komunikasi," jelasnya.
Ia meminta Pemprov DKI mematuhi rekomendasi DPRD DKI yang meminta revitalisasi Monas dihentikan mulai Rabu ini.
"Tolong revitalisasi ini sementara dihentikan mulai besok (Rabu), menunggu surat dari Kemensestneg," imbuh Prasetyo.
Sidak ke Monas
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan keberadaan pohon-pohon di Monas saat melakukan sidak, Senin (27/1/2020) lalu.
"Itu pohonnya diapain?" tanya Prasetio di Kawasan Monas, dikutip dari Kompas.com.
"Ada yang dipindahkan, ada yang ditebang," jawab Kepala Seksi Pelayanan Informasi UPK, Monas Irfal Guci.