TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar mengkritisi jalannya sidang pembacaan putusan Lutfi Alfiandi.
Lutfi Alfiandi adalah terdakwa pembawa bendera merah putih saat unjuk rasa di depan gedung DPR-MPR RI, pada 30 September 2019.
Sebab, menurutnya, majelis hakim dan tim penasihat hukum dalam persidangan tersebut tak mentaati prinsip-prinsip peradilan.
"Lutfi terjebak antara JPU (Jaksa Penuntut Umum). Hakim dan pengacara tidak mentaati prinsip-prinsip peradilan," ujarnya
Dia menyatakan, JPU terkesan memaksakan kasus Lutfi. Pun hakim yang tidak kritis.
"JPU memaksakan kasus. Hakim tidak kritis. Pengacara juga tidak memanfaatkan haknya untuk membuktikan dan membela Lutfi dalam pleidoi," kata Haris.
Pada sidang pembacaan putusan, Lutfi divonis empat bulan penjara.
Haris menduga, hasil tersebut merupakan kompromi antara JPU, hakim, dan penasihat hukum.
Baca: Kelebihan Pemain Asing, Bhayangkara FC Berencana Naturalisasi 1 Pemain Asingnya
Baca: Sekda Ingin Monas Sekelas Menara Eiffel, Pemprov DKI Jakarta Surati Istana Minta Restu Revitalisasi
Baca: Penghujung Musim Hujan, Puluhan Warga Depok Terkena DBD
"Dugaan saya, ini hasilnya, hasil kompromi. Buktinya tidak ada. Kasus dipaksakan. tidak ada bukti balik," kata dia.
"Tapi tidak diputus lama, potong masa tahanan, jadi besok dia bebas," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Lutfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara, Haris Azhar: Prinsip Peradilan Tidak Ditaati