News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lutfi Si Pembawa Bendara Langsung Bebas: Keluarga Gelar Syukuran, Ini Ucapan Haru Ibunda

Editor: tribunjakarta.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Lutfi divonis 4 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana melawan aparat saat melakukan aksi demonstrasi tolak RUU KPK dan RKUHP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, KEMAYORAN- Lutfi Alfiandi divonis pidana penjara empat tahun. Lutfi Alfiandi adalah pelajar SMK si pembawa bendera yang menjadi populer karena foto ikoniknya saat demo beberapa waktu lalu di DPR RI.

Pidana tersebut diketok karena majelis hakim menilai Lufti terbukti melanggar Pasal 218 KUHP. Walau divonis, Lutfi Alfiandi hari ini bisa langsung bebas. Simak rangkumannya:

1. 4 bulan penjara

Majelis Hakim memvonis Lutfi Alfiandi pidana empat bulan atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).

Lutfi dianggap terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap Majelis Hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Hukuman Hakim ini, sama tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat bulan penjara.

Adapun awalnya Lutfi didakwa tiga pasal alternatif. Pertama, Lutfi diancam Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP ayat 1.

Baca: Sejumlah Tokoh Beri Dukungan kepada Lutfi Alfiandi, Mulai Dari Habiburokhman Hingga Sri Bintang

Baca: Lutfi Si Pembawa Bendera Ngaku Dipukul dan Disetrum Polisi, Nasir Djamil Beri Kecaman: Sangat Biadab

Baca: Nasib Pilu Siswa STM Pembawa Bendera saat Demo, Dipaksa Mengaku, Disetrum Hingga Dipukuli Penyidik

Pasal 212 KUHP itu mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian.

Sementara, Pasal 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu

 Silakan lanjut baca berita di sini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini