Pelajar Pemegang Bendera saat Demo di DPR Divonis 4 Bulan Penjara, Sudah Bisa Bebas Hari Ini

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus unjukrasa dalam aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). Pada sidang tersebut Lutfi dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terdakwa kasus unjukrasa dalam aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). Pada sidang tersebut Lutfi dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Baca: Reaksi Raja dan Sultan se-Nusantara soal Sunda Empire dan Lainnya: Mereka Kelompok Halusinasi

Politikus Gerindra tersebut datang mengenakan jas hitam dan dasi biru.

Hadirin yang berada di ruang sidang pun berfoto dengan Habiburokhman.

Dukungan dari Sri Bintang Pamungkas

Terdakwa Lutfi Alfiandi yang tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat dukungan dari beberapa pihak, salah satunya Sri Bintang Pamungkas.

Sri Bintang Pamungkas mengatakan, ia tak hanya memberikan dukungan kepada Lutfi, tapi juga kepada beberapa tokoh yang menjalani sidang pada hari ini, salah satunya Kivlan Zen.

"Ya bukan cuma Lutfi saja, ada Kivlan dan Abdul Basith."

• Mulai Hari Ini Pemprov DKI Hentikan Sementara Proyek Revitalisasi Monas

"Memberikan support, menunjukkan solidaritas bahwa perlawanan belum selesai terhadap rezim, terhadap ketidakadilan, terhadap kezaliman," katanya.

Menurut Sri Bintang Pamungkas, orang-orang seperti Kivlan Zen dan Lutfi merupakan bentuk ketidakadilan terhadap rakyat kecil.

Katanya, Lutfi yang tengah menyampaikan demonstrasi justru dianggap melakukan pelemparan batu.

• FOTO-FOTO Proyek Revitalisasi Monas yang Pengerjaannya Dihentikan Mulai Hari Ini

"Yang saya heran rezim tidak belajar dari masa lalu."

"Di masa lalu perbuataan seperti ini akan berakhir dengan kekalahan rezim."

"Bahasa gampang, kau boleh menangkap orang, persekusi orang, penjarakan orang, tapi kalian tidak mungkin akan menangkap dan penjarakan semuanya," tuturnya.

• Erick Thohir: Mungkin Saya Cuma Menjabat Setahun, yang Goyang dan Suruh Mundur Banyak

Sri Bintang Pamungkas berharap tidak ada monopoli kekuasan hukum, yang justru akan menumpulkan yang atas namun menajamkan yang bawah, dan jangan sampai rezim dianggap jahat.

"Saya harapkan bebaslah, tapi hakim kayak gitu kan jarang."

"Soal ketakutan pada rezim ini sudah sejak zamannya Pak Harto."

• KETUA DPRD DKI Bilang Pemprov DKI Bohongi Publik Soal Proyek Revitalisasi Monas, Ini Buktinya

"Cuma di zamannya Pak Harto enggak sekejam ini, jadi ada peningkatan kekejaman," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Divonis 4 Bulan Penjara, Lutfi Alfiandi Bisa Langsung Bebas Hari Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini