TRIBUNNEWS.COM, KOJA - Perputaran uang di lokalisasi Gang Royal menggunakan sistem bagi hasil.
Uang dari pelanggan dibagi ke para PSK, calo, dan pemilik kafe.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, tarif seorang PSK di Gang Royal dipatok seharga Rp 150.000.
"Dari tindakan mereka, para wanita ini sekali kencan diberi tarif Rp 150.000 dengan pembagian," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).
Uang Rp 150.000 itu nantinya akan dibagi lagi.
Setiap PSK akan mendapatkan Rp 90.000 dari uang pelanggan tersebut.
Kemudian, pembagian untuk pemilik kafe sebesar Rp 50.000, sementara untuk calo atau orang yang menawarkan PSK kepada pelanggan sebesar Rp 10.000.
"Dan dalam satu hari, satu orang PSK itu bisa melayani 5-7 kali," jelas Budhi.
Sebelumnya, Polsek Metro Penjaringan menggerebek tempat penampungan PSK Gang Royal di wilayah RT 08/RW 10 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020) lalu.