TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Seorang pemuda dan seorang remaja berinisial B (18) dan MHK (15) diduga pelaku pencurian kaca spion mobil di kawasan Depok.
Aksi keduanya kepergok korban di daerah Kampung Sidomukti, Cilodong, Kota Depok, Minggu (26/1/2020).
Polisi menunjukkan delapan buah spion mobil dari dalam karung.
“Pengakuannya sudah 12 hingga 13 kali beraksi, di sekitar Kota Depok seluruh aksinya,” kata Ibrahim di Mapolsek Sukmajaya, Sukmajaya, Kota Depok, Senin (3/2/2020).
Ibrahim mengatakan, modus para pelaku adalah mengincar mobil-mobil yang teraparkir di ruko atau pun garasi rumah korbannya, dan langsung mematahkan spionnya dengan tangan kosong.
Setelah spion tersebut patah, pelaku pun memotong kabel yang masih tersambung menggunakan senjata tajam sejenis celurit kecil, yang ikut diamankan dari tangan pelaku.
“Sasarannya mobil mewah yang terpakir di ruko-ruko, atau garasi,” jelasnya.
• Kesaksian Warga Soal Aktivitas di Tempat Penampungan PSK Gang Royal
• 7 Kasus Penyelundupan Narkoba Via Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan Bea Cukai, Pelaku Didominasi WNI
Hasil dari spion curian tersebut, dijual pelakui seharga Rp 250 ribu satu pasang.
“Sekali jual sepasang Rp 250 ribu, sekali beraksi itu durasinya dua menit dengan cara dipatahkan paksa,” bebernya.
Akibat ulahnya, saat ini para pelaku pun sudah diamankan ke Mapolsek Sukmajaya, dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
"Pasal yang kami gunakan Pasal 363 KUHP, ancaman kurungan penjara diatas lima tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Curi 8 Spion Mobil Mewah, Remaja Belasan Tahun Ini Hanya Butuh Waktu 2 Menit Dalam Sekali Beraksi