TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wanita berusia 18 tahun berinisial RF harus berurusan dengan Polres Metro Jakarta Timur.
Pasalnya wanita yang berprofesi sebagai pelayan cafe itu, nekat menculik dan menjual bayi temannya yang berusia 10 bulan, berinisial AL melalui Facebook.
Diwartakan TribunJakarta.com, RF mengaku melakukan tindakan tersebut lantaran kesal dengan tingkah ayah AL, BFA.
TONTON JUGA
Kepada penyidik RF mengatakan BFA tak kunjung mengembalikan ponsel yang dipinjamnnya.
RF dan BFA diketahui saling mengenal satu sama lain dan keduanya memang berteman selama ini.
"RF ini bekerja jadi pelayan di satu kafe daerah Jakarta Utara," kata Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit Iptu Fadholi, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2020).
Beberapa waktu lalu BFA meminjam lama ponsel RF hingga tak kunjung mengembalikannya.
"Beberapa hari sebelum menculik, RF ini datang menemui BFA meminta ponselnya dikembalikan."
"Lalu BFA mengembalikan ponsel tersebut," terang Fadholi.
RF semakin kesal saja, lantaran ponsel yang dikembalikan BFA berbeda dengan ponsel semula miliknya yang secara harga lebih mahal.
• Vanessa Angel Umumkan Kehamilan di Usia Pernikahan 1 Bulan Lebih, Komentar Tyas Mirasih Jadi Sorotan
Terlanjur sakit hati, RF mengajak TAF, saudara laki-lakinya, untuk menculik bayi AL pada Rabu (29/1/2020) sekira pukul 03.00 WIB.
Dini hari itu RF dan TAF mendatangi rumah ID, saudara BFA yang biasa tempat menitipkan bayi AL selama ini.
Saat bayi AL direbut, ID sempat melawan namun sebagai penyandang disabilitas kalah secara tenaga dari RF dan TAF.
ID kemudian memberitahukan BFA bahwa anaknya diculik oleh dua orang.
Saat itu juga BFA melapor ke Polsek Duren Sawit.
Berceritalah BFA tentang tempat nongkrong biasa RF di Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Tak sampai 24 jam, polisi berhasil mengamankan RF. Pelaku memang mengaku menculik bayi AL dibantu TAF.
Polisi berhasil enangkap keduanya dengan lebih dulu memancing mereka keluar.
• Arkana Nginap Temani Nikita Mirzani di Tahanan, Sahabat Berkomentar Soal Ruangannya: Saya Gak Berani
Dijual Lewat Facebook
Keduanya mengaku sudah menjual bayi AL milik BFA lewat Facebook ke AJS.
Melalui postingan akun Facebook pribadinya, RF menjual bayi AL seharga Rp 6 juta.
Postingan tersebut lalu direspon oleh AJS yang notabene tercatat sebagai warga Kelurahan Makasar, Jakarta Timur.
Tersangka RF berkomunikasi dengan AJS lewat Facebook menggunakan ponsel pengganti pemberian BFA.
"Ponselnya jadi barang bukti," kata Fadholi.
AJS membuka penawaran bayi AL sebesar Rp 2 juta.
Menurut AJS, harga bayi AL yang ditawarkan RF sebesar Rp 6 juta terlalu mahal.
"Selanjutnya terjadi kesepakatan dengan harga Rp 2 juta."
"Setelah sepakat tersangka TAF dan RF menyerahkan korban kepada tersangka AJS," ujarnya.
Sebelum bayi AL berpindah tangan ke orang ketiga, personel Unit Reskrim Polsek Duren Sawit meringkus AJS.
AJS berdalih membeli AL untuk NR, kerabatnya di Madura yang belum memiliki anak.
Polisi tak lantas begitu saja percaya, karena AJS setelah didalami keterangannya akan kembali menjual bayi AL ke orang lain.
"Terlambat sedikit saja bayinya sudah dibawa ke Madura."
"Pengakuannya untuk dikasih ke saudara," ucap Fadholi.
Saat polisi membekuk AJS, Kamis (30/1/2020), bayi AL tak berada di rumahnya di Kelurahan Makasar, Jakarta Timur.
Fadholi menuturkan AJS menitipkan AL ke seorang kerabatnya berinisial TY untuk dirawat sebelum dijual kembali.
"Pengakuan tiga tersangka ini baru pertama kali beraksi."
"Tapi sekarang kasusnya ditangani Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur," tuturnya.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih memeriksa TAF, RF dan AJS.
Pemeriksaan lanjutan ini guna mengungkap sudah berapa kali mereka beraksi dan siapa saja yang terlibat.
Dari pemeriksaan awal di Polsek Duren Sawit, para tersangka ngaku baru pertama kali beraksi.
Tapi akan didalami lagi oleh penyidik Unit PPA.
Mereka dijerat pasal 76F juncto 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Bima Putra/ Rr Dewi Kartika)