Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI menyatakan tak ada penganiayaan terhadap Luthfi Alfiandi oleh penyidik Polres Jakarta Barat dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim internal.
Namun begitu, polisi enggan memperpanjang pernyataan Luthfi ke ranah hukum.
Diketahui, Luthfi Alfiandi adalah pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM.
Dia menyebut dianiaya oknum penyidik untuk diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.
Baca: Polisi: Penganiayaan Terhadap Luthfi Alfiandi Tidak Terbukti
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan alasan polri tidak memperpanjang pernyataan Luthfi demi menjaga kondusifitas.
"Pihak kepolisian itu mengedepankan fungsi tugas utamanya memberikan rasa aman dan rasa nyaman dalam berbagai peristiwa. Kalau pilihannya dalam situasi yang lebih baik dan kondusif itu menjadi prioritas. Tidak perlu kita menganggap persoalan yang kemudian memperkeruh situasi," kata Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Menurut Asep, saat ini pun Luthfi Alfiandi telah kembali bebas setelah ditahan selama 4 bulan untuk menjalani persidangan di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Dia bilang, kasus ini bisa menjadi pembelajaran positif semua pihak.
Baca: Momen Haru Nikita Mirzani saat Dinyatakan Bebas, Menangis Peluk Sahabat: Gemetar Kayak Bom Pecah
"Saya kira pihak keluarga Luthfi sudah pada posisi kembali kumpul bersama keluarga dan kedua semua mendapatkan pelajaran positif dari peristiwa ini," terangnya.
Di sisi lain, ia menyebutkan, meski tidak terbukti, pernyataan Luthfi bisa menjadi evaluasi kepada polri dalam menjalankan tugasnya.
"Artinya dengan situasi sekarang ini semua sudah kembali normal. Keluarga dari pihak Luthfi bisa memahami apapun yang terjadi hasil pemeriksaan itu. Kita tetap memberikan evaluasi terhadap tugas dan wewenang polri," pungkasnya.