News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

E-TLE Mulai Berlaku, Berikut Tips Supaya Terhindar Dari Tilang Elektronik

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau lalulintas pada monitor di ruang monitoring TMC Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/7/2019) Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin. Warta Kota/Feri Setiawan

TRIBUNNEWS.COM - Tilang elektronik berbasis kamera atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk pengendara bermotor, akan diterapkan mulai 1 Februari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, pihak kepolisian melakukan tilang kepada pelanggar dimulai per 3 Februari 2020.

Dilansir dari YouTube Kompas Tv, Selasa (4/2/2020), kamera E-TLE ini telah terpasang di dua titik.

Seperti di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Lalu, bagaimana cara agar masyarakat khususnya pengendara sepeda motor tidak terkena tilang elektronik ini?

Para pengendara sepeda motor diwajibkan untuk tidak melakukan empat jenis pelanggaran yang akan tertangkap kamera E-TLE.

Empat jenis pelanggaran tersebut, yakni pertama penggunaan ponsel saat berkendara.

Kedua penggunaan helm, ketiga menerobos lampu lalu lintas, dan yang terakhir melanggar marka jalan.

Adapun konsekuensi yang akan diterima oleh pengendara yang melanggar aturan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, para pelanggar akan dikenai denda tilang hingga sanksi pidana.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

1. Penggunaan Ponsel

Pengendara motor yang menggunakan ponsel saat berkendara melanggar Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pelanggar diancam kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Penggunaan helm

Pengendara motor yang tidak menggunakan helm melanggar Pasal 106 ayat 8.

Pelanggar diancam hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000, seperti tertuang pada Pasal 290 UU Nomor 22 Tahun 2009.

3. Menerobos traffic light dan melanggar marka jalan

Pengendara motor yang nekat menerobos traffic light dan melanggar marka jalan melanggar Pasal 287 Ayat 1.

Pelanggar diancam hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda Rp 500.000.

Sistem Penilangan

Sementara itu, dilansir dari YouTube metrotvnews, Selasa (4/2/2020), Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan bagaimana sistem penilangan dan pembayaran denda kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar (YouTube metrotvnews)

Menurut penuturannya, kamera E-TLE akan mendeteksi pelanggaran secara otomatis.

Hasil tangkapan gambar tersebut akan langsung terkirim ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya.

"Nantinya petugas back office akan mengirim surat konfirmasi kepada pengendara sepeda motor yang melanggar itu," kata Fahri.

Diketahui, penerbitan surat tersebut akan dilakukan pada hari keempat setelah pelanggaran terjadi.

Setelah itu pemilik kendaraan bermotor akan diminta melakukan konfirmasi melalui situs website https://etle-pmj.info/.

Pelanggar akan diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan klarifikasi jika terjadi kekeliruan dalam proses tilang.

"Pengendara tersebut kemudian akan menerima kode BRIVA untuk melakukan pembayaran," jelas Fahri.

Pelanggar lalu lintas yang tidak kunjung membayar denda tilang, maka STNK kendaraan akan terblokir.

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/ Rindi Nuris Velarosdela)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini